Berita Banyuasin

Askolani Mantan Bupati Banyuasin Bantah Menelantarkan Anak, Ungkap Alasan Hentikan Beri Nafkah

Mantan Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya membantah menelantarkan anak hasil pernikahannya dengan wanita bernama Nova Yunita (NY). 

|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
Mantan Bupati Banyuasin, Askolani kini tersandung laporan kasus dugaan penelantaran anak 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Mantan Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya membantah menelantarkan anak hasil pernikahannya dengan wanita bernama Nova Yunita (NY). 

Diketahui, Askolani dilaporkan Nova Yunita mantan istri sirinya ke Polda Sumsel atas dugaan penelantaran anak dan kini kasus tersebut sudah memasuki tahapan gelar perkara. 

Dalam proses gelar perkara terungkap, hasil tes DNA menunjukkan identik antara Askolani dengan anak berinisial MR hasil pernikahnnya dengan NY. 

Kuasa Hukum Askolani, Dodi IK saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com membantah kliennya menelantarkan anak sebab nafkah selalu diberikan sejak anak tersebut lahir pada 2015 hingga 2018.

"Dalam gelar perkara tadi, kami sebagai kuasa hukum dan klien kami membantah telah menelantarkan anak. Karena, sejak lahir September 2015 sampai Maret 2018 selalu diberikan nafkah," kata Dodi, Junat (1/12/2023).

Baca juga: Polisi Gerebek Home Industri Sabu Oplosan di Pemulutan Ogan Ilir Sumsel

Namun pemberian nafkah terhenti dikarenakan diduga kuat NY melakukan black campaign pada Pilkada 2018 dengan menyerang kliennya.

Selain itu, kliennya meragukan apakah benar anak tersebut merupakan anak biologis kliennya, lantaran ada bukti yang dirasanya kuat terkait dugaan perselingkuhan NY dengan seorang pria.

Keraguan tersebut muncul, sejak awal kelahiran anak dari NY.

"Maret 2015, klien kami mendapatkan bukti berupa video dan wajah NY. Sangat jelas di menit ke 14, lelaki tersebut ngomong bahwa anak di dalam kandungan NY bukan anak Askolani," ungkapnya.

Ketika Maret 2018 pemberian nafkah terhadap anak NY.

Karena hal itu, NY melapor ke KPAI Jakarta. Dari laporan, klien mendatangi KPAI Jakarta untuk memberikan keterangan.

Dari keterangan yang diberikan, pihak KPAI Jakarta merekomendasi untuk dilaksanakan Test DNA. Saat ada hal tersebut, Askolani langsung mengambil sampel DNAnya untuk dilakukan uji DNA.

"Namun saat itu, NY dan anak tidak kunjung melakukan tes DNA dengan alasan covid dan posisi di Batam. Bila waktu itu dilaksanakan test DNA, semua persoalan clear, kan tuntutan mengenai penelantaran anak atau terkait nafkah anak tidak ada masalah," ungkapnya.

Lanjut Dodi, namun Juli 2022 lagi-lagi NY melapor ke Polda Sumsel dengan tuduhan nikah tambah izin.

Akan tetapi, perkara tersebut sudah dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti. Setelah penyidikan dihentikan, NY kembali melapor dengan tuduhan penelantaran anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved