Berita Banyuasin

Askolani Mantan Bupati Banyuasin Bantah Menelantarkan Anak, Ungkap Alasan Hentikan Beri Nafkah

Mantan Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya membantah menelantarkan anak hasil pernikahannya dengan wanita bernama Nova Yunita (NY). 

|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
Mantan Bupati Banyuasin, Askolani kini tersandung laporan kasus dugaan penelantaran anak 

Disinilah, lanjut Dodi kliennya meminta kepada penyidik untuk dilakukan tes DNA.

Tes DNA yang diminta, dengan tujuan untuk memastikan apakah anak NY tersebut merupakan anak biologis kliennya.

Karena, Askolani sama sekali tidak punya niat jahat terhadap NY. Dengan adanya kepastian, kliennya mengetahui tanggungjawab dunia dan akhirat terhadap seorang anak. Disisi lain, masalah ini bisa segera jelas dan tuntas.

"Maka dari permintaan klien kami, dilakukan test DNA. Dan hasilnya menurut info yang kami peroleh, karena kami belum dapat hasil tertulisnya, bila keterangan penyidik saat gelar perkara pertama adalah positif bila klien kami ayah biologis dari anak NY," jelasnya.

Terkait hasil tes DNA yang dikaitkan dengan hubungan biologis, lanjut Dodi tidak ada hubungan dengan penelantaran anak.

Pada dasarnya, Askolani siap untuk memberikan nafkah anak tersebut ke depan.

Askolani, akan membayarkan nafkah yang tertunda.

Namun, dari pihak NY tidak mau menerima nafkah tertunda sebesar Rp 340 juta.

Karena dalam perhitungan yang dilakukan, 68 bulan X Rp 5 juta perbulan, dan akan diberikan Rp 1 miliar untuk nafkah tertunda waktu itu, lagi-lagi pihak NY tidak mau menerima.

"NY itu maunya puluhan miliar, malah memaksa minta ratusan miliar rupiah. Ini bisa kami buktikan dengan gugatan NY di Pengadilan Negeri Palembang. Akan tetapi, klien kami tidak sanggup, harta klien kami saja jika dijual semuanya tidak sampai Rp 10 miliar," jelas Dodi.

Karena tidak terpenuhi, lagi-lagi NY menggugat ke Pengadilan Negeri Palembang dengan register perkara nomor 161, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. NY meminta ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih.

Namun, majelis hakim memutuskan di dalam putusan sela, bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Klien kami sudah sangat sabar dan belum membalas apapun, dan itikad baik klien kami tidak disambut baik. NY malah kembali mengajukan permohonan penitipan uang nafkah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan register perkara nomor 222 Pa Palembang sebesar Rp 340 juta. Perlu kami jelaskan, klien kami sudah banyak dirugikan, difitnah, di dzolimi. Tetapi klien kami yakin, kejahatan itu akan kembali kedirinya sendiri," ungkapnya.

Menurut Dodi, pihaknya yakin dan percaya penyidik akan profesional sesuai bukti bukti dan fakta-fakta yang ada.

Kasus ini, akan dihentikan terkait penelantaran anak yang dituduhkan NY. Karena, sejak awal Askolani sama sekali tidak ada niat jahat dan tidak menelantarkan anak tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved