Berita OKI

Incar Lebak Besar Desa Teloko, Peserta Lelang Lebak Lebung dan Sungai di OKI Berani Bayar Rp 70 Juta

Mat Sani menjadi salah seorang pengemin atau peserta lelang yang ikut dalam kegiatan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) yang digelar Pemkab OKI

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Puluhan pengemin (peserta lelang) secara antusias mendengarkan pengumuman lokasi lelang yang disampaikan oleh panitia, Rabu (29/11/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Mat Sani menjadi salah seorang pengemin atau peserta lelang yang ikut dalam kegiatan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) yang digelar pemerintah Kabupaten OKI, Sumsel, Rabu (29/11/2023). 

Demi mengincar Lebak Besar Desa Teloko yang menjadi salah satu objek lelang, Mat Sani bahkan berani membayar sebesar Rp 70 juta. 

Tujuannya tak lain karena dia optimis akan mendapat untung berlimpah dari hasil ikan di Lebak Besar Desa Teloko

"Biasanya keuntungan bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Karena hasil ikan-ikan yang ada di lebak ini cukup melimpah," terang Mat Sani di kantor Camat Kayuagung yang menjadi salah satu lokasi lelang.

Baca juga: Mengenal Lelang Lebak Lebung dan Sungai-L3S Di OKI, Disebut Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Mat Sani tak sendiri, ada puluhan pengemin lain yang antusias mendengar pengumuman lokasi lelang yang disampaikan oleh panitia.

Untuk itu, Mat Sani rela datang dari pagi hari agar tak ketinggalan informasi. 

"Setiap tahun saya selalu ikut lelang Lebak ini, makanya tadi sengaja berangkat pagi supaya tidak ketinggalan informasi," ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan L3S digelar serentak di 15 Kecamatan Kabupaten OKI yang berlangsung di kantor Camat masing-masing.

Nantinya hasil penjualan lelang akan digunakan untuk penyumbang PAD tahun 2023 di Kabupaten OKI.

Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir sendiri mempunyai total luasan  19.023,47 kilometer persegi dan ada 146.279 hektarnya merupakan lebak atau sekitar 58,96 persen.

Oleh sebab itulah pengelolaan sumberdaya perikanan melalui kegiatan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) berperanan penting dalam pemanfaatan sumber daya ikan yang ada di wilayah perairan.

Sistem L3S telah diatur melalui peraturan daerah (perda) nomor 18 tahun 2010 juncto perda nomor 14 tahun 2015 serta peraturan Bupati OKI nomor 72 tahun 2016 tentang pengelolaan L3S.

Tujuan perbup dibuat agar mampu  peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat di tingkat pedesaan.

Di kesempatan yang sama Camat Kayuagung, Solahudin mengatakan Kecamatan Kayuagung dengan jumlah 44 objek, sebanyak 26 objek diminati (terjual) dan 18 tidak ada peminat.

"Total uang yang terkumpul untuk Kecamatan Kayuagung yaitu Rp 344.000.000. Kemudian uang  langsung disetor ke kas Pemkab OKI melalui Bank Sumsel Babel," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved