Berita OKI

Mengenal Lelang Lebak Lebung dan Sungai-L3S Di OKI, Disebut Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Mengenal lebih dekat tradisi Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Mengenal lebih jadi tentang Lelang Lebak Lebung dan Sungai-L3S Di Kabupaten OKI 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Mengenal lebih dekat tradisi Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Tradisi Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) diklaim mampu meningkatkan perekonomian masyarakat OKI. 

Ternyata, Lelang Lebak Lebung dan Sungai sudah berlangsung sejak masa Kesultanan Palembang antara tahun 1587-1659 hingga sekarang.

Pada masa Kesultanan Palembang, sistem ini diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya. 

Sedangkan pada masa kolonial ditahun (1821-1942) Belanda mengubah beberapa aturan dalam Simbur Cahaya dan berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.

Baca juga: Tangis Pilu Orangtua Bocah Tewas Tenggelam di Sungai Borang Banyuasin, Sang Ibu Peluk Jasad Putrinya

Arti lebung adalah bagian terdalam (menyerupai palung) di lebak (rawa) yang merupakan hulu sebuah aliran sungai.

Sewaktu memasuki masa sulit dilakukan lelang yang dapat diikuti semua orang.

Lelang yang dimaksud adalah bagian-bagian sungai dan lebak yang telah ditentukan batas-batasnya. 

Diceritakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas bahwa ikan yang ada di kawasan ini merupakan ikan liar alam dan bukanlah hasil budidaya. 

"Jadi pemenang lelang atau pengemin berhak memanen ikan dan hasil lainnya di dalam lokasi sungai maupun lebak yang telah ditentukan," katanya saat dihubungi pada Rabu (29/11/2023) pagi.

Dimasa silam, lelang dilakukan oleh marga (kelompok pemerintahan masyarakat adat berlaku hingga tahun 1982).

Dimana hasil lelang selanjutnya menjadi kas marga (masa kolonial dikenal marga kasen). 

"Untuk sekarang disaat marga tak lagi berlaku, beberapa daerah membuat peraturan daerah yang mengaturnya,"

"Hingga, ada semacam sistem pembagian hasil antara Desa dengan Kecamatan dan pemerintah Kabupaten di kawasan lelang yang telah dimenangi oleh seseorang dan hasil tidak boleh diambil oleh orang lain," ungkapnya.

Biasanya, pemenang membolehkan orang lain mengambil ikan secara terbatas. Misalnya hanya dibolehkan memancing saja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved