Berita Empat Lawang

Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta Masih Tunggu Keppres, 46 CJH Asal Empat Lawang Akan Berangkat

Biaya haji 2024 Rp 93.4 juta, calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Empat Lawang yang akan diberangkatkan tahun 2024 ada 46 orang. 

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Biaya haji 2024 Rp 93.4 juta, calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Empat Lawang yang akan diberangkatkan tahun 2024 ada 46 orang. Hal ini diungkap Kasi Haji dan Umrah Kemenag Empat Lawang, Moh Sirojudin, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji 2024 Rp 93.4 juta, dan besaran yang harus dibayarkan oleh tiap calon jemaah haji (CJH) sebesar Rp 56 juta.

Sebagai informasi, calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Empat Lawang yang akan diberangkatkan tahun 2024 ada 46 orang. 

Menanggapi hal itu Kasi Haji dan Umrah Kemenag Empat Lawang, Moh Sirojudin menyampaikan kepastian biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah masih menunggu keputusan presiden.

"Perihal biaya haji 2024 yang telah ada di media pemberitaan itu baru sebatas penetapan dari DPR RI, tahapan selanjutnya adalah pengajuan ke presiden untuk dikeluarkan Keppres. Besaran Rp 56 juta itu baru angka rata-rata, berdasarkan pengalaman tahun yang lalu angkanya bisa berbeda-beda dari tiap provinsi pada embarkasi pemberangkatan haji," katanya, Rabu (29/11/2023).

Sambungnya, setelah nanti keluar Keppres tahap selanjutnya Mentri Agama menerbitkan Keputusan Mentri Agama (KMA) perihal pelunasan biaya haji bahi jamaah haji tahun 2024.

"Jadi biaya pasti yang kita masih menunggu Keppres dari presiden,” ujarnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak di Wilayah Sumsel Capai Rp 14,15 Triliun Hingga Akhir Oktober 2023

Selanjutnya setelah keluar Keppres Mentri Agama akan menerbitkan Keputusan Mentri Agama (KMA) perihal pelunasan biaya haji bagi jamaah haji tahun 2024.

"Jadi sebelum keluar KMA tersebut jamaah sampai saat ini masih belum bisa melakukan pelunasan biaya haji, ditambah lagi peraturan dari Kemenkes tahun ini bahwa persyaratan jamaah calon haji untuk bisa melakukan pelunasan harus telah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan," jelasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved