Polisi Tinju Warga di Muratara Ditangkap

Nasib Brigpol BR Terancam Dipecat dari Polisi, Razia Motor Tanpa Izin Hingga Tinju Warga di Muratara

Brigpol BR oknum polisi yang razia motor jam 3 subuh hingga menganiaya seorang warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terancam dipecat.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Brigpol BR (kiri) oknum polisi yang dilaporkan menganiaya warga di Kabupaten Muratara (kanan) kini terancam dipecat 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 

 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Brigpol BR oknum polisi yang razia motor jam 3 subuh hingga menganiaya seorang warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terancam dipecat.

Brigpol BR sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, kini ditempatkan di ruangan khusus atau sel tahanan Propam Polres Muratara

"Brigpol BR sudah kita tempatkan pada penempatan ruangan khusus, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023). 

Suryawan menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan pemberkasan atas perkara Brigpol BR ini, dan akan segera menjalani sidang kode etik kepolisian. 

Ancaman hukuman yang akan diterima Brigpol BR maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Kita sudah melakukan pemberkasan, tinggal lagi melaksanakan sidang kode etik kepolisian, ancamannya kita beratkan maksimal PTDH," ujar Suryawan.

Brigpol BR Ditangkap, Oknum Polisi yang Dilaporkan Tinju Wajah Darmadi Buruh Tani di Muratara
Brigpol BR Ditangkap, Oknum Polisi yang Dilaporkan Tinju Wajah Darmadi Buruh Tani di Muratara (Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah)

Razia Motor Jam 3 Subuh Tanpa Perintah

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan menegaskan razia motor jam 3 subuh yang dilakukan Brigpol BR adalah tanpa perintah. 

Brigpol BR adalah oknum anggota Polres Muratara yang menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan razia kendaraan bermotor hingga berbuat penganiayaan.

"Pada hari dan jam kejadian itu, Brigpol BR tanpa ada surat perintah, tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan dalam melakukan tindakan itu," kata Suryawan, Selasa (28/11/2023). 

Brigpol BR menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai pria bernama Aidil Putra (27) warga Desa Lubuk Rumbai pada Senin (20/11/2023) pekan lalu menjelang waktu subuh sekira pukul 03.00 WIB. 

Selain beralasan melakukan tilang terhadap Aidil Putra, Brigpol BR juga berbuat tindak pidana penganiayaan terhadap mertua pelapor yakni Darmadi (52) hingga lebam di area mata kirinya. 

"Oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang (bukan Polantas), Brigpol BR ini statusnya adalah personel Bagian SDM dalam rangka pembinaan yang sudah lama tidak diberikan tugas karena dalam proses pembinaan," ujar Suryawan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved