Polisi Tinju Warga di Muratara Ditangkap

FAKTA Brigpol BR Polisi Tinju Warga di Muratara Ternyata Kerap Berulah, Pernah Dites Positif Narkoba

Brigpol BR oknum polisi yang razia motor jam 3 subuh hingga menganiaya seorang warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ternyata sering berulah

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Brigpol BR oknum polisi yang dilaporkan menganiaya warga di Kabupaten Muratara kini ditahan di sel tahanan Propam Polres Muratara, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Brigpol BR oknum polisi yang razia motor jam 3 subuh hingga menganiaya seorang warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ternyata sering berulah.

Brigpol BR tercatat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri, namun tak kunjung berubah lebih baik meski sudah diberikan pembinaan. 

"Dalam catatan personel kami sudah empat kali melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik," kata Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: KPU OKU Timur Tetapkan 101 Titik Lokasi Kampaye Terbuka Pemilu 2024, Daftar Lengkap 5 Dapil

Beberapa pelanggaran tersebut, ungkap Wakapolres, di antaranya desersi atau tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan kepolisian.

Bahkan, kata Suryawan, Brigpol BR pernah dites urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, namun untuk kasus penganiayaan baru kali ini terjadi. 

"Pelanggaran desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, kemudian diduga penyalahgunaan terkait dengan tes urine positif narkoba, kalau kasus penganiayaan baru kali ini," ungkapnya.

Terancam Dipecat

Brigpol BR, oknum polisi yang razia motor jam 3 subuh hingga menganiaya seorang warga di Kabupaten Muratara terancam dipecat.

Brigpol BR sudah ditangkap setelah sempat kabur ke Palembang, dan kini ditempatkan di ruangan khusus atau sel tahanan Propam Polres Muratara. 

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan, menyiapkan pemberkasan, dan segera menjalani sidang kode etik Polri. 

Ancaman hukuman yang akan diterima Brigpol BR maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Kita sudah melakukan pemberkasan, tinggal lagi melaksanakan sidang kode etik kepolisian, ancamannya kita beratkan maksimal PTDH," ujar Suryawan.

Razia Tanpa Perintah

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan menegaskan razia motor jam 3 subuh yang dilakukan Brigpol BR adalah tanpa perintah. 

"Pada hari dan jam kejadian itu, Brigpol BR tanpa ada surat perintah, tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan dalam melakukan tindakan itu," kata Suryawan, Selasa (28/11/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved