Demo Buruh di Palembang

Protes UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.696, Massa Demo Buruh di Palembang Bakar Keranda

Protes Upah Minimum Provinsi Sumsel 2024  naik Rp 52.696, massa demo buruh di Palembang membakar keranda depan Kantor Gubernur.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Protes Upah Minimum Provinsi Sumsel 2024  naik Rp 52.696, massa demo buruh di Palembang membakar keranda depan Kantor Gubernur, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Protes Upah Minimum Provinsi Sumsel 2024  naik Rp 52.696, massa demo buruh di Palembang membakar keranda depan Kantor Gubernur.

Ratusan buruh tergabung Gerakan pekerja/buruh untuk keadilan "Gepbuk" Sumsel melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 15 persen.

Berbagai spanduk dan atribut dibawa oleh para buruh, termasuk Keranda yang bertuliskan "Matinya Keadilan ". Ada juga spanduk bertuliskan Naikan Upah Sebesar 15 Persen atau Berikut Subsidi Pangan Kepada Pekerja/Buruh per Bulan Rp 300 ribu atau Beras Sebanyak 20 kg per bulan.

Awalnya aksi berjalan lancar dengan berbagai orasi dari masing-masing perwakilan kabupaten/kota di Sumsel.
Diantaranya, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, Empat Lawang, OKI, OKU, Musi Rawas dan daerah lainnya.

Setelah orasi diinformasikan bahwa Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni tak ada di tempat dan diterima dari perwakilan Pemprov Sumsel.

Perwakilan dari buruh menyerahkan tuntutan yang dititipkan ke Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel Kurniawan dan diharapkan tuntutan tersebut disampaikan ke Pj Gubernur Sumsel.

Baca juga: Golkar Kerahkan Semua Kekuatan Pemilu 2024, Usung 18 Balonkada di Sumsel -2

Setelah itu para buru membakar Keranda yang telah dibawa. Setelah usai membakar keranda, tak beberapa lama kemudian pihak pengamanan aksi dengan sigap memadamkan api dengan apar.

"Keranda ini sebagai simbol sudah matinya keadilan," kata Kordinator Aksi Hermawan usai melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, keranda itu simbolis perjuangkan buruh, karena buruh merasa keadilan bagi buruh sudah mati. Kenapa sudah mati karena buruh hanya naik upanya 1,5 persen.

"Ini kami prediksi tidak hanya tahun ini saja kenaikan seperti itu, tapi bisa 5-10 tahun kedepan apabila regulasi tidak ada perubahan. Maka buru di Sumsel akan semakin miskin," ungkapnya

Seperti diketahui bahwa Pemprov Sumsel menetapkan kenaikan upah UMP 2024 sebesar 1,55 persen atau Rp 52.696 dari Rp 3.404.177 menjadi Rp 3. 456.874 yang dinilai tidak layak pada 21 November lalu.

"Para buruh menolak tegas kenaikan UMP yang hanya sebesar Rp 52 ribu. Karena hal ini tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Minimal kita berharap kenaikan UMP 8 persen seperti PNS. Kami menantang Pj Gubernur mengubah UMP yang telah di umumkan karena sangat tidak memikirkan nasib buruh, kami seperti tidak dianggap. Padahal kami juga menunjang perekonomian," katanya

Selain itu, pihaknya juga menolak PP Nomor 51 Tahun 2023. Karena aturan yang menjadi dasar penetapan UMP sangat merugikan.

Perwakilan buruh pun mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Sementara itu Kurniawan menambahkan, bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan para buruh tersebut ke Pj Gubernur Sumsel.

"Kita akan koordinasikan dengan Pj Gubernur Sumsel secepatnya," katanya.

Sebelumnya, ratusan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi demo menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang sudah ditetapkan sebesar Rp 52 ribu, Senin (27/11/2023).

Aksi demo buruh digelar di depan Kantor Gubernur Sumsel dengan turut keranda sebagai simbol matinya keadilan. 

"Kita menolak upah murah," kata Kordinator Aksi Ramlianto saat melakukan orasi di Depan Kantor Gubernur Sumsel.

Menurutnya, ada beberapa tuntutan yang diajukan para pekerja/buruh terhadap kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 yang hanya sebesar 1,5 persen atau Rp 52.696.

Untuk itu menolak upah murah dan menuntut kenaikan UMP Sumsel Tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15 persen.

Lalu, menuntut Gubernur Sumsel dan/atau Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja/buruh formal maupun Informal sebesar Rp 300 ribu atau beras 20 Kg per/bulan. 

Kemudian, menuntut pencabutan Undang-undang nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU nomor 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum dikarenakan berdasarkan hasil survey yang tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja/buruh.

"Apabila tuntutan-tuntutan tersebut tidak dipenuhi ataupun tidak ditindak-lanjuti, maka seluruh pekerja/buruh bersama rakyat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dengan massa yang lebih besar," katanya 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved