Berita Ogan Ilir

Ketua MUI Ogan Ilir Tegaskan Politik Uang Hukumnya Haram: Pemberi-Penerima Sogok Tempatnya di Neraka

Bawaslu Ogan Ilir mengingatkan pemilih untuk tidak terseret dalam politik uang yang mungkin dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 mendatang.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Ketua MUI Ogan Ilir, Nur Hasan saat berbicara pada deklarasi kampanye anti politik uang jelang Pemilu, Jumat (24/11/2023) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Bawaslu Ogan Ilir mengingatkan pemilih untuk tidak terseret dalam politik uang yang mungkin dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 mendatang.

Disebutkan bahwa politik uang bukan hanya buruk dari segi ketatanegaraan dan demokrasi, namun juga diharamkan secara agama.

MUI pun digandeng oleh Bawaslu Ogan Ilir untuk menyosialisasikan anti politik uang atau sogok-menyogok karena hukumnya haram. 

Hal ini berdasarkan fatwa MUI pada 2018 lalu yang merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI dan dibahas melalui empat komisi perwakilan 34 MUI seluruh Indonesia.

Baca juga: Ipda Vulton Jalani Sidang Etik di Polda Sumsel Atas Dugaan Penipuan, Korban Minta Propam Transparan

Fatwa itu berkaitan dengan politik uang dan pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan dalam Pemilu.

Ketua MUI Ogan Ilir, Nur Hasan menekankan, jika pemilih diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar, hukumnya haram. 

Nur Hasan mengutip salah satu dalil yakni hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya : Dari Abdullah bin 'Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, "Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).

"Yang kena sogok dan menyogok, dua-duanya kena (diganjar dosa). Dua-duanya di neraka," tegas Nur Hasan kepada awak media, Minggu (26/11/2023).

Dijelaskannya, permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram dan termasuk risywah (suap).

"Perbuatan menyogok itu tidak benar dan menerima juga tidak boleh karena tergolong haram. Apalagi pilihan bukan diarahkan kepada orang berkompeten di bidangnya," jelas Nur Hasan.

Sebelumnya, Bawaslu Ogan Ilir menggelar deklarasi kampanye damai tanpa politik uang, hoaks dan politisasi SARA pada Pemilu 2024.

Pada kegiatan yang digelar di Palembang, Kamis (23/11/2023) malam, 18 perwakilan politik menyatakan komitmen : 

1. Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih.

3. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks (bohong) dalam berkampanye.

4. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye.

5. Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan untuk ikut berkampanye.

6. Mendukung Bawaslu Ogan Ilir melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan bahwa pihaknya selaku pengawas layaknya wasit kompetisi olahraga.

"Jika wasit jujur dan adil, tanpa politik uang, Insya Allah Pemilu damai dan diharapkan dapat minimalisir konflik," kata Dewi usai deklarasi tersebut.

Terkait deklarasi kampanye damai, Dewi mengajak Peserta Pemilu berkampanye sesuai Undang Undang yang ada, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diingikan pada pesta demokrasi tahun mendatang.

"Pemilu mari sambut dengan gembira dan kita semua punya peran menyukseskan Pemilu," ucap Dewi. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved