Berita Ogan Ilir
Ketua MUI Ogan Ilir Tegaskan Politik Uang Hukumnya Haram: Pemberi-Penerima Sogok Tempatnya di Neraka
Bawaslu Ogan Ilir mengingatkan pemilih untuk tidak terseret dalam politik uang yang mungkin dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Bawaslu Ogan Ilir mengingatkan pemilih untuk tidak terseret dalam politik uang yang mungkin dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 mendatang.
Disebutkan bahwa politik uang bukan hanya buruk dari segi ketatanegaraan dan demokrasi, namun juga diharamkan secara agama.
MUI pun digandeng oleh Bawaslu Ogan Ilir untuk menyosialisasikan anti politik uang atau sogok-menyogok karena hukumnya haram.
Hal ini berdasarkan fatwa MUI pada 2018 lalu yang merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI dan dibahas melalui empat komisi perwakilan 34 MUI seluruh Indonesia.
Baca juga: Ipda Vulton Jalani Sidang Etik di Polda Sumsel Atas Dugaan Penipuan, Korban Minta Propam Transparan
Fatwa itu berkaitan dengan politik uang dan pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan dalam Pemilu.
Ketua MUI Ogan Ilir, Nur Hasan menekankan, jika pemilih diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar, hukumnya haram.
Nur Hasan mengutip salah satu dalil yakni hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya : Dari Abdullah bin 'Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, "Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).
"Yang kena sogok dan menyogok, dua-duanya kena (diganjar dosa). Dua-duanya di neraka," tegas Nur Hasan kepada awak media, Minggu (26/11/2023).
Dijelaskannya, permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram dan termasuk risywah (suap).
"Perbuatan menyogok itu tidak benar dan menerima juga tidak boleh karena tergolong haram. Apalagi pilihan bukan diarahkan kepada orang berkompeten di bidangnya," jelas Nur Hasan.
Sebelumnya, Bawaslu Ogan Ilir menggelar deklarasi kampanye damai tanpa politik uang, hoaks dan politisasi SARA pada Pemilu 2024.
Pada kegiatan yang digelar di Palembang, Kamis (23/11/2023) malam, 18 perwakilan politik menyatakan komitmen :
1. Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih.
3. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks (bohong) dalam berkampanye.
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.