Berita PALI

Kakak Beradik Nyaris Bacok Polisi di PALI Karena Tak Terima Adiknya Ditangkap, Berujung Ikut Diciduk

Tiga kakak beradik warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumsel ditangkap polisi karena nyaris membacok polisi. 

DOK POLISI
Dedi (33) Didin (38) dua dari tiga kakak beradik yang nyaris bacok Polisi di PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Tiga kakak beradik warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumsel ditangkap polisi karena nyaris membacok polisi. 

Peristiwa itu terjadi ketika polisi sedang melakukan penangkapan terhadap adik dari tiga kakak beradik tersebut. 

Akibatnya, ketiga pelaku yakni Dedi (33) Didin (38) dan Suparman (37) ikut ditangkap polisi. 

Peristiwa ini bermula saat anggota Polisi dari Polsek Penukal Abab bernama Briptu Iqbal Arni Yusuf sedang berdiri di pinggir jalan, menunggu rekannya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penggelapan di Desa Air itam kecamatan Penukal.

"Kejadiannya hari Jum'at (24/11/2023) saat anggota kita (Iqbal) sedang berada di pinggir jalan samping mobil, menunggu rekannya sedang menangkap pelaku tindak pidana penipuan,"kata Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Sosok Diduga Pelaku Bully Siswa MAN Medan Ternyata Mahasiswa, Kini Terancam Disanksi Kampus

Tak lama Kemudian datang Dedi (33) Didin (38) dan Suparman (37), menghampiri  Briptu Iqbal Arni Yusuf dengan membawa senjata tajam berupa parang dan langsung mengayunkan Parang hendak membacok.

Para pelaku mengayunkan parang sebanyak empat kali kearah anggota Polsek Penukal Abab.

"Namun beruntung anggota kita berlari menyelamatkan diri, dan tak lama kemudian datang rekan sama polisi memberikan bantuan, dan langsung mengamankan para pelaku," jelasnya

Kedua pelaku berhasil ditangkap yakni Dedi dan Didin, sedang satu orang pelaku yang bernama Suparman berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab guna diproses.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Penukal Abab, ketiga orang tersebut merupakan kakak dari orang yang sedang ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Penukal Abab dalam kasus dugaan Tindak Pidana penggelapan.

Proses penangkapan sendiri sebenarnya dilakukan secara persuasif.

Namun, para pelaku memanfaatkan kesempatan saat Iqbal berjaga sendirian. Ketiganya pun mendatangi dan mulai menyerang Iqbal dengan parang.

Beruntung sebelum parang itu melukai Briptu Iqbal, personel lainnya datang dan langsung meringkus dua pelaku.

Sementara satu pelaku berhasil kabur.

"Kedua tersangka kita kenakan terkait pasal 214 KUHP. Untuk satu pelaku lagi yang kabur  bernama Suparman, masih kita lakukan pengejaran," tandasnya. (Sripoku/Apriansyah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved