Berita OKI
Tampang Begal Bertopeng Hantam Karyawan Koperasi Pakai Balok Kayu, Kudit Terancam 12 Tahun Penjara
Begal Bertopeng Hantam Karyawan Koperasi Pakai Balok Kayu Ditangkap Anggota Polsek Teluk Gelam OKI, Sumsel
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kudit (22) begal bertopeng yang menghantam kepala pegawai koperasi dengan kayu berhasil ditangkap anggota Polsek Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Aksi begal bertopeng ini terbilang sadis sebab tak hanya menghantam dengan kayu, tersangka juga mengancam korban menggunakan parang untuk menyerahkan uang berikut motor.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Adhy Usman mengatakan, tersangka Kudit tak beraksi sendiri melainkan masih ada satu rekannya yang kini masih buron.
"Satu diantaranya telah kita tangkap yakni Kudit (22) di rumahnya di Desa Cintamarga, Kecamatan Teluk Gelam. Sedangkan pelaku Alex (30) masih dalam pengejaran atau DPO," katanya kepada Tribunsumsel.com pada Kamis (23/11/2023) pagi.
Baca juga: Baliho Prabowo-Gibran Marak di Pagar Alam, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran
Dikatakan Adhy, keduanya sudah cukup meresahkan masyarakat berbekal senjata tajam jenis pedang para pelaku kerap mengancam dan melukai korban-korbannya.
"Peristiwa penodongan itu terjadi pada Senin (13/11/2023) silam. Di jalan lintas Desa Cintamarga, Kecamatan Teluk Gelam yang dilakukan oleh 2 pelaku terhadap korbannya yang merupakan pegawai koperasi," ujar dia.
Dijelaskan, saat itu korban Jekcen (23) sengaja berangkat dari Kota Palembang menuju ke Kabupaten OKI untuk menagih iuran koperasi kepada para nasabahnya.
"Namun naas saat di perjalanan di jalan setapak di desa Cintamarga, tiba-tiba korban dihadang oleh dua pelaku bertopeng yang keluar dari semak-semak,"
"Seketika itu juga satu dari dua pelaku, langsung memukul kepala korban menggunakan balok kayu yang dipegangnya hingga korban terjatuh," ungkapnya.
Saat korban hendak berlari, salah seorang pelaku mengancamnya dengan menodongkan pedang sambil meminta korban untuk menyerahkan uang berikut motor.
"Merasa terancam, korban pun segera menyerahkan uang senilai Rp 500.000 dan sepeda motornya," jelasnya, sesuai menguasai harta benda korban, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya.
Meresahkan Petani, Komplotan Pencuri Kelapa Sawit di Pedamaran Timur OKI Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pengakuan Teddy Pekerja Kebun Nekat Tembak Atasan di OKI, Kesal Dipindah Tugas |
![]() |
---|
Kejamnya Pria di OKI, Tembak Asisten Kebun PT Sampoerna Agro Hingga Tewas, Marah Kerjanya Dipindah |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di OKI Lampiaskan Amarah Dengan Tusuk Sopir Truk, Pisau Menancap di Leher |
![]() |
---|
Kesal Posisi Kerjanya Dipindah, Pria di OKI Tega Tembak Asisten Kebun PT Sampoerna Agro Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.