Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Terbaru 2024, Palembang Tertinggi
Berikut ini informasi seputar besaran UMK Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan untuk tahun 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874.
Adapun informasi kenaikan UMP tahun 2024 diumumkan sejak Selasa (21/11/2023) lalu/
Besaran UMP 2024 tersebut naik sebanyak 1,55 persen atau Rp 52.629 dari UMP 2022 sebesar Rp. 3.404.177
Kenaikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023.
Adapun penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat menyesuaikan dengan UMP Sumatera Selatan tahun 2024.
Beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah juga telah menetapkan besaran nilai UMK untuk tahun 2024 mendatang.
Dilansir dari Tribunsumsel.com dan sumber Tribun Network lainnya, berikut daftar Upah Minimum Kabupaten-Kota se Sumsel tahun 2024.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan terbaru 2024
1. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Rp 3.456.874
2. Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU)
- 2023: Rp 3.403.292
- 2024: Rp 3.456.874
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur)
- 2023: Rp 3.464.303
- 2024: Belum diputuskan
4. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan)
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Belum diputuskan
5. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
- 2023: Rp 3.404.177
- 2024: Rp 3.456.873
6. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
- 2023: Rp 3.502.873
- 2024: Belum diputuskan
7. Kabupaten Banyuasin
- 2023: Rp 3.432.475
- 2024: Rp. 3.487.273
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Daftar-UMK-KabupatenKota-di-Sumatera-Selatan-Terbaru-2024-Palembang-Tertinggi.jpg)