Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Terbaru 2024, Palembang Tertinggi

Berikut ini informasi seputar besaran UMK Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan untuk tahun 2024.

|
Tribun Sumsel
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Terbaru 2024, Palembang Tertinggi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874.

Adapun informasi kenaikan UMP tahun 2024 diumumkan sejak Selasa (21/11/2023) lalu/

Besaran UMP 2024 tersebut naik sebanyak 1,55 persen atau Rp 52.629 dari UMP 2022 sebesar Rp. 3.404.177

Kenaikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023.

Adapun penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat menyesuaikan dengan UMP Sumatera Selatan tahun 2024.

Beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah juga telah menetapkan besaran nilai UMK untuk tahun 2024 mendatang.

Dilansir dari Tribunsumsel.com dan sumber Tribun Network lainnya, berikut daftar Upah Minimum Kabupaten-Kota se Sumsel tahun 2024.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan terbaru 2024

1. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

  • 2023: Rp 3.404.177
  • 2024: Rp 3.456.874

2. Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU)

  • 2023: Rp 3.403.292
  • 2024: Rp 3.456.874

3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur)

  • 2023: Rp 3.464.303
  • 2024: Belum diputuskan

4. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan)

  • 2023: Rp 3.404.177
  • 2024: Belum diputuskan

5. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

  • 2023: Rp 3.404.177
  • 2024: Rp 3.456.873

6. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

  • 2023: Rp 3.502.873
  • 2024: Belum diputuskan

7. Kabupaten Banyuasin

  • 2023: Rp 3.432.475
  • 2024: Rp. 3.487.273
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved