Kasus Penipuan Kembar Rihana Rihani

Kasus Si Kembar Rihana Rihani Tipu Preorder Iphone Dituntut JPU 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Kabar terbaru dari kasus penipuan preorder Iphone yang dilakukan kembar Rihana Rihani kini memasuki tahapan tuntutan dari Jaksa penuntut umu (JPU), Se

Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi akhirnya angkat bicara terkait isu si kembar Rihana Rihani dibekengi oleh perwira menegah polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar terbaru dari kasus penipuan preorder Iphone yang dilakukan kembar Rihana Rihani kini memasuki tahapan tuntutan dari Jaksa penuntut umu (JPU), Selasa  (21/11/2023).

Adapun JPU menuntut hukuman lima tahun dan denda Rp 1 miliar kepada kembar Rihana Rihani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dikutip dari Kompas.com

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Berikut ini perjalanan kasus Rihana-Rihani yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah menipu Rp 35 miliar.

1. Lakukan penipuan, diduga rugikan korban Rp 35 miliar

Dikutip dari Kompas.com (7/6/2023) Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengungkapkan, modus yang dipakai si kembar adalah menjual iPhone kepada reseller memakai sistem preorder.

Keduanya menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran yang membuat korban tergiur.

"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Galih.

Namun Rihana dan Rihani ingkar janji, barang yang dipesan tidak dikirimkan.

Para korban sempat memberikan batas waktu, namun barang tersebut tak kunjung dikirimkan sehingga korban kemudian melapor ke kepolisian.

Keduanya dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi beserta korban. Diduga total kerugian yang dialami korban adalah senilai Rp 35 miliar.

2. Sempat jadi buronan polisi

Sebelum akhirnya ditangkap, Rihana-Rihani sempat menjadi buronan polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved