Kasus Penipuan Kembar Rihana Rihani

Kasus Si Kembar Rihana Rihani Tipu Preorder Iphone Dituntut JPU 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Kabar terbaru dari kasus penipuan preorder Iphone yang dilakukan kembar Rihana Rihani kini memasuki tahapan tuntutan dari Jaksa penuntut umu (JPU), Se

Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi akhirnya angkat bicara terkait isu si kembar Rihana Rihani dibekengi oleh perwira menegah polisi. 

Nama si kembar Rihana dan Rihani bahkan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

"Udah (DPO), si Rihana-Rihani udah ditetapkan (dalam DPO)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Selasa (13/6/2023).

Saat itu Panjiyoga mengatakan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan mereka. Namun kemudian Rihana dan Rihani tidak terindikasi kabur ke luar negeri.

3. Ditetapkan tersangka meski keberadaanya belum diketahui

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan meskipun saat itu keberadaan mereka belum diketahui.

"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari Kompas.com (9/6/2023).

Akan tetapi, pihaknya tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus sebagai tersangka.

Hengki saat itu menyampaikan, tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dahulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.

Sebab polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.

4. Rihana-Rihani ditangkap di apartemen di Tangerang

Polda Metro Jaya, akhirnya menangkap keduanya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Hengki. Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

5. Dituntut penjara 5 tahun

JPU menuntut si kembar dengan hukuman penjara selama lima tahun saat persidangan Selasa (21/11/2023).

Menurut JPU si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved