Kasus Penipuan Kembar Rihana Rihani
Update Kasus Kembar Rihana Rihani, Ngaku Korban, Terdakwa Reseller Pungky Menjerit Divonis Hakim
Majelis hakim PN Tangerang memvonis salah satu terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq, empat bulan penjara
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Update terbaru dari kasus penipuan reseller iPhone kembar Rihana Rihani.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis salah satu terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq, pada Selasa (29/8/2023).
Pungky Marsyaviani Sabieq divonis hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, dilansir dari Tribunjakarta.com, Rabu, (30/8/2023).
Baca juga: Siasat Kembar Rihana Rihani Pakai Modus Skema Ponzi Tipu Korban Reseller iPhone, Ngarang Nama Fiktif
Mendengar vonis hakim tersebut, Pungky Marsyaviani Sabieq menjerit histeris menolak meninggalkan ruang sidang.
Pungky yang mengenakan kaos tahanan berwarna putih menangis histeris di pelukan keluarga dan tim hukum.
"Aku, enggak mau kesana!" kata Pungky.
Raut wajah Pungky memperlihatkan kesedihan dan ketegangan selama persidangan.
Sang suami terus berusaha menguatkan Pungky untuk mengajaknya keluar dari ruang sidang.
Namun, Pungky masih terisak tangis mengaku tidak bersalah atas kasus penipuan kembar Rihana Rihani.
"Bang tolongin, aku kan enggak bersalah, aku enggak ngelakuin, tapi kenapa aku sih...," ucap Pungky sambil histeris.
Baca juga: Jadi Korban Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Turut jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Pungky bahkan terlihat berlutut di luar ruang sidang.
Pungky pun tidak terima dengan kasus yang menimpanya tersebut.
"Kok jahat banget sih!!" kata Pungky dengan suara geram sambil tertangis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.