Berita OKU

UMK OKU Ditetapkan Rp 3.456.874, Naik Rp 52 Ribu Mengikuti UMP Sumsel 2024

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU) 2024 telah ditetapkan menjadi Rp. 3.456.874.

|
Tribun Palu
Ilustrasi UMK- Diketahui UMK OKU 2024 Sudah Ditetapkan Menjadi Rp 3.456.874 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU) 2024 telah ditetapkan menjadi Rp. 3.456.874.

Besaran UMK OKU sama dengan UMP Sumsel 2024 yang telah diumumkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU, Kadarisman mengatakan karena OKU belum memiliki Dewan Pengupah  Kabupaten, jadi UMK OKU mengikuti besaran UMP Sumsel tersebut.

Berdasarkan Keputusan Gubernur sumatera selatan Nomor : 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi sumatera Selatan Tahun 2024.

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan Terbaru Tahun 2024

"Sesuai aturan bagi Kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan, maka besaran UMK nya mengikuti besaran UMP setempat. Jadi UMK di OKU sama dengan UMP Sumsel, yaitu Rp. 3.456.874" terang Kadis Naker OKU, Kadarisman.

Dijelaskan, besaran UMP Sumsel yang juga diikuti UMK OKU adalah hasil rapat Dewan Pengupahan tanggal 16 November 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Raoat Penghitungan Uang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan  Tahun 2023.

Dewan Pengupahan Propinsi sumatera selatan telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 sebesar Rp. 3.456.874 dengan kenaikan 1,55 persen atau sebesar Rp 52.696,66 dari Upah Minimum Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 sebesar Rp. 3.404.177.

Dikesempatan itu Kadis Naker Oku didampingi Kabid Hubungan Industrial menjelasakan,  jumlah  perusahaan di Kabupaten OKU terdata sebanyak   89 perusahaan yang beroperasi di OKU.

Sedangkan jumlah tenaga kerja yang terdata sebanyak  7.538 orang. (Sripoku/Leni Juwita)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved