Berita Lubuklinggau

Remaja 16 Tahun Rudapaksa Teman Sendiri di Lubuklinggau, Korban Alami Trauma

Seorang remaja berinisial  IE di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena melakukan aksi rudapaksa kepada temannya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOK POLISI
Tim Macan Polres Lubuklinggau saat mengamankan pelaku IE di wilayah Belumai Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (19/11/2023) dini hari. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang remaja berinisial  IE di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena melakukan aksi rudapaksa kepada temannya.

Remaja 16 tahun ini ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau di sebuah kebun wilayah Belumai Kecamatan Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu) setelah dinyatakan lima bulan buron.

Akibat ulahnya. warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Lubuklinggau.

Sementara korbannya yang seorang pelajar kini mengalami trauma mendalam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Lubuklinggau.

"Pelaku kita tangkap setelah lima bulan lalu dilaporkan keluarga korban ke Polres Lubuklinggau, karena pelaku tak punya itikad baik ke keluarga korban,"  ungkapnya pada wartawan, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Maling Bahan Bangunan di Palembang Beraksi Dini Hari, Pelaku Congkel Jendela

Ceritanya bermula  pada hari Kamis tanggal 05 Mei tahun 2022 sekira pukul 09.00 Wib, pelaku IE mengirimkan pesan whatsapp ke  korban untuk mengajaknya datang ke rumah.

Sekira pukul 10.00 Wib datanglah FS teman korban dan mengajak korban untuk keluar main.

Kemudian  korban menjawab main kemana, oleh temannya FS diajak ke Talang Rejo dan ke Sungai Kasie.

"Kemudian korban meminta uang kepada ayah korban dan ayah korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 5.000,-, kemudian sekira pukul 10.30 Wib korban AS dan FS pergi menggunakan ojek," ujarnya

Namun, korban tidak mengetahui kemana tujuan FS mengajaknya.

Sesampai di rumah pelaku IE, korban bertanya mengapa kesini.

FS menjawab bahwa pelaku IE mau bertemu dengan Ayuk (panggilan FS ke korban).

Setelah itu teman pelaku IE yakni IM menyuruh korban dan FS untuk masuk ke dalam rumah pelaku.

Lalu pelaku menyuruh duduk di ruang tamu, namun FS disuruh duduk dibawah lantai.

Kemudian, pelaku IE duduk disebelah korban di atas kursi dan mendekati korban lalu berkata  “GALAK DAK KITO KE KAMAR, BERBUAT YANG ANEH-ANEH, (mau tidak kita ke kamar berbuat yang aneh-aneh)  lalu korban menjawab “DAK GALAK (tidak mau).

Kemudian FS menunjukkan chatnya dengan korban dengan berkata ada ayuknya yang lain mengajaknya hendak pergi ke Kasie, korban pun menjawab setuju.

Namun, pelaku IE yang mendengar itu menyuruh FS pulang lebih dulu dan membiarkan  korban sendirian, tapi korban tidak mau dan tetap mau pulang.

"Saat korban hendak berdiri dari kursi, tangan korban ditarik oleh pelaku IE, lalu korban kembali duduk dan pelaku IE keluar memanggil temannya untuk menyuruh FS pulang," ujarnya.

Kemudian, FS pulang dari rumah pelaku IE diantar oleh teman pelaku.

Tinggallah korban bersama pelaku IE di rumah, saat itu korban mengaku kelaparan dan disuruh pelaku IE makan di rumahnya saja.

Disitulah terjadi tindakan rudapaksa kepada korban. 

Setelah itu, pelaku meminta temannya mengantar korban pulang ke rumah. 

"Malam harinya, korban di antar oleh kakak korban ke rumah adik sepupunya Vivi untuk  menginap  disana dan handphone  korban  pun ditahan oleh kakak korban," ujarnya.

Keesokan harinya korban bercerita kepada kedua tantenya, setelah itu korban bercerita kepada Ibu kandung Vivi.

Setelah lima hari menginap di rumah Vivi korban kembali pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.

Pada saat menceritakan kejadian tersebut, ayah korban sudah mengetahui kejadian rudapaksa yang korban alami, kemudian ayah korban langsung memarahi korban, lalu ayah menelepon keluarga ayah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan yang korban alami.

"Setelah menunggu hingga akhir bulan tidak ada kabar dari pelaku IE, ayah korban mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kronologis Penangkapan

Setelah menerima laporan dari orang tua korban tentang telah terjadinya perbuatan rudapaksa yang melibatkan anaknya dan pelaku, sehingga korban dan sebagian saksi-saksi.

Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara beserta anggota Unit PPA langsung melakukan tahapan proses penyelidikan.

Selanjutnya terhitung pada tanggal 19 November 2023 pelaku IE ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan saat ini pelaku dilakukan penahanan anak guna mempermudah proses penyidikan.

"Hasil gelar perkara telah dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada tanggal 17 November 2023. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui  telah melakukan Rudapaksa di rumah tersangka," ujarnya.  
 
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved