Berita Lubuklinggau

Remaja 16 Tahun Rudapaksa Teman Sendiri di Lubuklinggau, Korban Alami Trauma

Seorang remaja berinisial  IE di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena melakukan aksi rudapaksa kepada temannya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOK POLISI
Tim Macan Polres Lubuklinggau saat mengamankan pelaku IE di wilayah Belumai Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (19/11/2023) dini hari. 

Kronologis Penangkapan

Setelah menerima laporan dari orang tua korban tentang telah terjadinya perbuatan rudapaksa yang melibatkan anaknya dan pelaku, sehingga korban dan sebagian saksi-saksi.

Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara beserta anggota Unit PPA langsung melakukan tahapan proses penyelidikan.

Selanjutnya terhitung pada tanggal 19 November 2023 pelaku IE ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan saat ini pelaku dilakukan penahanan anak guna mempermudah proses penyidikan.

"Hasil gelar perkara telah dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada tanggal 17 November 2023. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui  telah melakukan Rudapaksa di rumah tersangka," ujarnya.  
 
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved