Berita Muratara

Polemik Pilkades Karang Anyar Muratara, Warga: Tetap Martono Menang, Kami Kawal Sampai Dilantik

Pilkades Karang Anyar Muratara digelar 31 Oktober 2023 masaih berpolemik. Martono Kades terpilih, tetapi warga mempersoalkan 496 suara tidak sah.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pilkades Karang Anyar Muratara digelar 31 Oktober 2023 masih berpolemik. Martono Kades terpilih, tetapi warga mempersoalkan 496 suara tidak sah. 

Arifin menjelaskan, terkait banyaknya suara hangus karena masyarakat mencoblos dengan kondisi surat suara masih terlipat atau belum dibentangkan penuh, awalnya yang banyak dirugikan adalah kandidat Martono.

Pada saat penghitungan suara dari kotak suara pertama TPS 1, saksi dari kandidat Martono sempat meminta agar itu disahkan karena disebabkan oleh faktor human error dari masyarakat pemilih saat melakukan pencoblosan.

"Waktu buka kotak TPS satu awalnya yang banyak dirugikan itu calon nomor empat (Martono), suara dia banyak hangus, saya sudah ngotot agar suara tidak sah itu disahkan, karena faktor human error, tapi saksi dari calon lain ngotot agar dihanguskan, ya sudah saya diam," kata Arifin.

"Dan itu disepakati sampai kotak ketiga, tapi pas mau buka kotak keempat, mereka protes minta disahkan, padahal pihak mereka lah dari awal yang ngotot bilang tidak sah, kok malah di ujung ngotot minta disahkan, itu kan lucu, tidak adil lah, mau untung di mereka saja," tambah Arifin.

Sebagai informasi, polemik hasil Pilkades Karang Anyar ini berbuntut panjang lantaran banyaknya suara tidak sah atau hangus mencapai 496 suara.

Bahkan, pilkades di desa ini nyaris dimenangkan oleh suara hangus, maksudnya jumlahnya hampir menyamai suara yang diperoleh oleh calon kades terpilih, bahkan hanya berselisih tiga suara saja.

Calon kades terpilih yang memperoleh suara terbanyak adalah kandidat nomor urut 4 atas nama Martono, memperoleh sebanyak 499 suara.

Sedangkan jumlah suara hangus sebanyak 496 suara, disusul perolehan suara kandidat nomor urut 5 yakni Wildan Hakim yang meraih 464 suara.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades Karang Anyar, Tamrin mengatakan suara tidak sah kebanyakan lantaran ada dua lobang di surat suara.

Hal itu disebabkan karena masyarakat pemilih mencoblos dengan kondisi surat suara masih terlipat atau belum dibentangkan.

"Kebanyakan coblosannya ada dua lobang, misalnya satu lobang dalam kotak wajah kandidat dan satu lobang lagi di luar kotak. Masyarakat saat mencoblos kertas suaranya masih terlipat, tidak dibentangkan penuh," jelasnya.

Dia membenarkan jumlah suara tidak sah sebanyak 496 suara, hanya berselisih tiga suara dengan suara calon kades terpilih.

"Kades terpilih sudah ditetapkan yaitu kandidat nomor urut empat atas nama Martono," kata Tamrin usai proses penghitungan suara pada Rabu (1/11/2023) dini hari.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved