Berita Prabumulih

Polres Prabumulih Ringkus Begal Motor Asal PALI, Coba Melawan Betis Ditembak

Carlis warga asal PALI diringkus dan terpaksa dilumpuhkan polisi karena melakukan aksi begal motor menggunakan senjata api di Kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Carlis warga asal PALI diringkus dan terpaksa dilumpuhkan polisi karena melakukan aksi begal motor menggunakan senjata api di Kota Prabumulih, Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Carlis (27) warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meringis menahan sakit setelah betis kanannya dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian Polres Prabumulih

Carlis diringkus dan terpaksa dilumpuhkan polisi karena di telah beberapa kali melakukan aksi begal motor menggunakan senjata api di Kota Prabumulih.

Petugas terpaksa menembak betis pelaku begal motor asal PALI karena mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan diringkus petugas kepolisian Polres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku atas dua laporan yang masuk ke Polres Prabumulih.

Laporan pertama dari PS (16) warga Bukit Lebar yang mengaku dirinya menjadi korban begal pada Senin (2/10/2023) pukul 20.30 WIB.

Saat itu korban sedang santai di taman Prabujaya bersama pacarnya, lalu datang pelaku yang langsung menodongkan senjata api mengaku sebagai polisi dan meminta korban bersama pacarnya ikut ke Jalan TPA Sungai Medang. Korban kemudian disuruh pelaku pulang meminta uang tebusan kepada orang tuanya Rp 10 juta namun korban bersama orang tuanya kemudian mengajak polisi. Tiba di lokasi, ternyata pelaku telah membawa kabur handphone pacarnya dan miliknya.

Baca juga: Warga Tak Bisa Jalan Harus Punya KTP, Petugas Disdukcapil Muratara Jemput Bola Datangi Rumah

Lalu kejadian kedua pada Selasa (3/10/2023) pukul 12.00 di Jalan Muara Sungai Kecamatan Cambai. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengintai calon korban yang melintas jalan sepi dari semak-semak, lalu setelah ada yang lewat distop menggunakan senjata api.

Pelaku meminta korban yakni Pipin Ardiansyah (25) warga jalan Arimbi Kecamatan Prabumulih Timur untuk menyerahkan motor dikendarainya. Karena takut, korban lalu pasrah memberikan harta kesayangannya.

Mendapat dua laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika pelaku berada di rumahnya di Jalan Handayani Kecamatan Talang ubi Kabupaten Pali.

Kemudian Team Gurita Polres Prabumulih bersama Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dan unit opsnal Polres Pali menuju lokasi namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan peralawan kepada anggota.

Tak ingin hal tak diinginkan terjadi, petugas lalu mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan memberikan hadiah timah panas di kakinya.

"Pelaku kami amankan di Kabupaten Pali, pelaku melakukan dua kejahatan di dua TKP di kota Prabumulih," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat kepada wartawan.

Kasi Humas mengaku atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit handphone C17 dan 1 stel baju dan celana yang dilakukan pelaku melakukan kejahatan," tegasnya seraya mengatakan petugasnya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved