Berita Palembang

Siap Hadapi Sidang Perdana, Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi PTBA Sebut Akuisisi Sesuai Aturan

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang

|
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAENI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Bakal Menggelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PTBA Pada Jumat (17/11/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (17/11/2023). 

Adapun lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk.

Terkait proses sidang yang akan segera digelar, Dr Soesilo Aribowo SH selaku Kuasa Hukum dari empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaannya PT BMI, mengatakan langkah akuisisi yang dilakukan PTBA telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan internal perusahaan.

"Tindakan para terdakwa yang menurut Jaksa Penuntut Umum sebagai Perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana,” ujar Soesilo Aribowo, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Misteri Pembunuhan Nenek Ayung Mulai Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Polisi Temukan Bukti Pisau

Dia menegaskan bahwa pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.

Langkah akuisisi PT SBS merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.

Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain.

Berdasarkan itu, PT BA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan. Untuk merealisasikan program kerja tersebut, perusahaan berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS. Sebelum mengakuisisi, manajemen PT BA melakukan review awal mengenai potensi langkah akuisisi PT SBS lewat tim perencanaan korporat.

"Dalam review awal tersebut Tim Perencanaan Korporat berkesimpulan bahwa PT SBS memiliki potensi mendukung program kerja perseroan, dan Tim Perencanaan Korporat mengusulkan agar dilakukan Due Diligence secara rinci dan survei terhadap alat-alat berat yang dimiliki, serta negosiasi dengan Pihak PT SBS," katanya.

Tim Kuasa hukum juga menyatakan adanya kekeliruan penyidik dalam mengkualifikasi PT BMI maupun PT SBS sebagai BUMN. Hal ini dinilai tidak tepat dan keliru, karena menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Sementara itu, proses akuisisi saham dilakukan oleh PT BMI, yang nota bene sebanyak 70.000 lembar saham atau 99,86 persen dimiliki oleh PTBA.

“Mengingat Penyertaan Modal yang terjadi di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PTBA atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN,” jelasnya.

Langkah akuisisi juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa sebagai perusahaan pertambangan, PTBA harus mengeluarkan biaya produksi yang berkontribusi terbesar berasal dari biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.

"Agar PTBA dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan jasa kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat. Dengan dimilikinya jasa kontraktor pertambangan oleh PTBA, diharapkan mampu menekan ketergantungan PTBA kepada perusahaan jasa kontraktor pertambangan, dan pada akhirnya PTBA dapat melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan," tuturnya.

Dalam melaksanakan aksi korporasinya, PTBA sebagai perusahaan tercatat di bursa juga patuh pada aturan pasar modal. Akuisisi PT SBS, kata kuasa hukum, tidak melanggar keputusan Bapepam LK No. S614 Tahun 2011, Peraturan Nomor : IX.E.2 Tentang Transaksi Material Dan telah memenuhi Ketentuan Peraturan : X.K.1 Tentang Keterbukaan Informasi.

Jika mengacu Laporan Keuangan PTBA per tanggal 31 Desember 2013, ekuitas perseroan tercatat  sebesar Rp 7,5 triliun. Sementara nilai transaksi akuisisi (saham eksisting) dan investasi dengan cara mengambil bagian atas penerbitan saham baru di PT SBS nilainya adalah sebesar kurang lebih Rp 48 miliar, yang notabene nilainya tidak mencapai 20

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved