Berita Palembang
Minimalisir Potensi Keracunan, Dinkes Sumsel Imbau MBG Dimakan di Sekolah, Larang Dibawa Pulang
Untuk mengantisipasi potensi keracunan, Dinkes Sumsel mengimbau siswa tak membawa pulang MBG yang didapatnya di sekolah.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Untuk mengantisipasi potensi keracunan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau siswa tak membawa pulang Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang didapatnya di sekolah.
Makanan dari MBG diminta untuk langsung dihabiskan di sekolah.
MBG adalah salah satu program pemerintah Indonesia yang mulai dijalankan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming ditujukan untuk memberikan makanan sehat dan bergizi secara gratis kepada pelajar di sekolah serta kelompok masyarakat tertentu.
“Makanan yang sudah diberikan sebaiknya dimakan di sekolah dan tidak dibawa pulang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, dr Trisnawarman, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, imbauan ini penting untuk mencegah risiko makanan basi atau berbau jika disimpan terlalu lama.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Akui Cucunya Keracunan MBG di Yogyakarta: Harus Teliti, Ini Menyangkut Nyawa
Baca juga: Viral Wali Murid SDIT Al Izzah Serang Tolak Program MBG, Sebut Tak Rasional: Sopir Aja Gaji Rp3 Juta
Kualitas makanan yang menurun dikhawatirkan bisa membahayakan kesehatan siswa.
“Menurunnya kualitas makanan juga dapat mengakibatkan keracunan,” ujarnya.
Selain itu, Dinkes Sumsel meminta penyedia SPPG (Satuan Penyedia Program Gizi) agar memaksimalkan peran ahli gizi.
Menu MBG wajib memenuhi kebutuhan gizi seimbang, mulai dari protein, karbohidrat, lemak, vitamin, hingga mineral.
“Pengawasan perlu dilakukan bersama-sama. Semua pihak harus terlibat, mulai dari dinas pendidikan, dinkes, pemerintah, SPPG, hingga BGN. Jadi harus berkolaborasi,” jelas Trisnawarman.
Ia juga menegaskan soal pentingnya Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini wajib dimiliki SPPG untuk dapat beroperasi. Dinkes Sumsel memberi batas waktu satu bulan bagi seluruh SPPG di Sumsel untuk melengkapi persyaratan tersebut.
“Pemerintah sudah mengeluarkan aturan, bagi SPPG yang bekerja sama dengan BGN diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi syarat SLHS. Jika tidak, kontraknya akan diputus,” tegasnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Keluarkan Sajam Saat akan Ditangkap, 3 Pengedar Narkoba di Sumsel Kakinya Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Lampu Jalan di Palembang Jadi Sorotan Saat Ratu Dewa Gelar Rakor Bersama Camat, Ada 3.625 Unit Rusak |
![]() |
---|
Ruko Sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di A Yani Palembang Hangus Usai Dibakar Orang |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ngaku Sehari Bisa Dapat 15 Undangan di Palembang, Namun Hanya Bisa Datangi 8 Diantaranya |
![]() |
---|
Spesifikasi CCTV Baru yang Dipasang di Jembatan Ampera Palembang, Kualitas Lebih Jernih, Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.