Berita Muara Enim

MA Tolak Kasasi Ketua DPRD Muara Enim dan Usmarwi Kaffah, Penetapan Wabup Tidak Sah Secara Hukum

Mahkamah Agung menolak kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM Phd dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, penetapan Wabup Muara Enim tidak sah.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Mahkamah Agung menolak kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM Phd dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, penetapan Wabup Muara Enim tidak sah, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM Phd dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim atas keberatannya terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang terkait Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023.

Pada putusan kasasi No. 368 K/TUN/2023, dengan amar putusannya sebagai berikut isinya:

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Kasasi II : Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM Phd. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumiah Rp 500.000".

Menurut kuasa hukum lima lembaga selaku termohon Kasasi Dr Firmansyah SH MH mengatakan, Rabu (15/11/2023), bahwa putusan kasasi tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi, kecuali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dengan syarat hurus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan kasasi tersebut.

Dijelaskan Firmasnyah, adanya putusan kasasi tersebut ini membuktikan penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah yang merupakan hasil pemilihan di forum DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2002 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sistem masa jabatan 2018-2023 atas nama usulan itu tidak sah secara hukum.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Resmi Dilantik, Mayoritas Mantan dan Penyelenggara Pemilu

Untuk itu semua rangkaian kegiatan Pilbup Muara Enim oleh DPRD tidak sah dan melanggar undang-undang pilkada dan tertib DPRD itu sendiri. Dan ini harus menjadi atensi semua pihak ke depan DPRD perlu lebih berhati-hati mengambil keputusan terutama yang menyangkut kepentingan publik.

"Kami menyarankan kepada Ketua DPRD Muara Enim atas nama lembaga bisa bertanggung jawab mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media massa semata-mata untuk menjaga Marwah dewan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga," pungkas pengacara ini.

Perlu diketahui, sambung Firmansyah, sejak putusan PTTUN Palembang tanggal 4 Mei 2023 yang menyatakan tidak sah Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, sejatinya Kaffah dalam mengambil kebijakan dan/atau keputusan harus berhati-hati.

Kalau di tingkat kasasi ia dimenangkan, maka semua yang telah dilakukan dianggap sah, tetapi sebaliknya jika kasasi ditolak maka sangat mungkin hal tersebut untuk dipersoalkan dan secara administrasi memiliki dasar hukum, karena dibuat atas dasar pengangkatan yang dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Dengan ditolaknya permohonan kasasi dan sepanjang ada pihak yang terkena kebijakannya merasa dirugikan memiliki dasar untuk mempersoalkannya secara hukum ke pengadilan.

"Jadi kita menghitungnya tidak sah itu bukan sejak ditetapkan oleh MA, tetapi sejak putusan PTTUN Palembang tanggal 4 Mei 2023 yang menyatakan tidak sah Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023," bebernya.

Hal senada dikatakan Endang Suparmo salah satu koordinator penggugat dari Gabungan Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Muara Enim bahwa meski masa pemerintahan Ahmad Usmarwi Kaffah telah habis, namun proses hukum tetap berjalan dengan segala komitmen dan konsekuensinya atas penegakan supremasi hukum.

Sebab segala proses dan produk hukum yang telah diputuskan oleh 36 anggota DPRD Muara Enim, serta kebijakan atau keputusan yang telah dikeluarkan cacat hukum, bahkan fasilitas yang telah dinikmati oleh oleh Ahamd Usmarwi Kaffah secara tidak langsung patut dipertanyakan sebab negara dalam hal ini Pemkab Muara Enim yang telah dirugikan.

"Proses Pemilihan Saudara Kaffah adalah pelanggaran hukum dan produk yang dihasilkan pun cacat hukum. Demikian juga atas fasilitas yang telah dinikmatinya juga bertentangan dengan
hukum. Maka setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum, kami akan kembali melakukan gugatan atas dasar Keputusan Kasasi tersebut. Baik Pidana maupun perdata," pungkas Endang Suparmono.

Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA, mengakui jika telah mengetahui perihal putusan MA tersebut. Namun untuk saat ini, yang bersangkutan (Ahmad Usmarwi Kaffah,red) sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim karena sudah habis masa jabatannya.
"Putusan MA tersebut berlaku sejak ditetapkan, kebetulan sekarang yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan putusan MA tersebut berlaku surut, Pj Bupati Muara Enim, mengatakan tidak tetapi berlaku sejak ditetapkannya oleh MA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved