Berita Muara Enim
MA Tolak Kasasi Ketua DPRD Muara Enim dan Usmarwi Kaffah, Penetapan Wabup Tidak Sah Secara Hukum
Mahkamah Agung menolak kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM Phd dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, penetapan Wabup Muara Enim tidak sah.
Ketika dikonfirmasi ke Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, juga mengaku sudah mendengar perihal tersebut, namun secara tertulis dirinya belum menerima atau melihatnya di atas meja kerjanya. Dan terlepas hal tersebut, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum.
"Intinya sampai saat ini kita belum menerima salinan secara tertulis putusan tersebut," ujarnya singkat.
Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH, mengatakan pihaknya baru menerima rilis pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait penolakan permohonan kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
"Jadi keputusan seutuhnya kita belum membaca.Setelah mendapat salinan putusan tersebut, pihaknya akan dipelajari dan kemudian mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.
Dikatakannya, terkait putusan tersebut tidak ada dampaknya terhadap produk yang dihasilkan oleh DPRD sampai ada keputusan Mahkamah Agung. Jadi dinyatakan tidak sah setelah dinyatakan putusan Mahkamah Agung ini. Sebelum ada putusan Mahkamah Agung ini sah semua produk-produk DPRD , termasuk jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah sampai putusan Mahkamah Agung tidak ada masalah.
"Jadi azaz hukum itu tidak berlaku surut sebelum ada putusan yang membatalkan putusan itu, inkracht secara hukum benar putusan itu. Apalagi ada yang berfikir tindak pidana, KPK. Ini masalah administrasi negara yang digugat itu keputusan DPRD No 10 tentang pengusulan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai kepala daerah. Objek hukum telah diselesaikan dilaksanakan oleh DPRD, baru ada gugatan," jelasnya.
Apalagi, sambungnya, pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai bupati keputusan Menteri Dalam Negeri bukan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim.
"Semuanya telah selesai, gugatan itu tidak menunda dilaksanakan keputusan PTTUN itu, artinya jalan terus," pungkasnya.
Mereview kembali bahwa ada lima Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Muara Enim melakukan gerakan penolakan atas Proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim, serta menggugat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
Dalam memutuskan perkara TUN tersebut, PTUN Palembang terdapat Perbedaan Pendapat Majelis Hakim (Desenting Opinion) pada proses putusannya dengan memenangkan pihak tergugat. Atas putusan tersebut, para penggugat melanjutkan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Dan PTUN Palembang pada tanggal 4 Mei 2023 mengabulkan banding para Penggugat dengan putusan Nomor 58/B/2022/PT.TUN.PLG; yang dalam putusannya menerima Permohonan Banding para Penggugat/ para Pembanding, serta membatalkan Putusan PTUN Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023.
Atas putusan PT.TUN Palembang tersebut, Tergugat I dan Tergugat II Intervensi melalui kuasa hukumnya (Khoirozi. SH, MH dan Himawan Susanto R, SH.,MH. Dkk) melakukan upaya hukum pada proses peradilan yang lebih tinggi (Kasasi) ke MA.
Pada tanggal 18 September 2023 masa jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah berakhir. Dan pada tanggal 4 Oktober 2023 keluar Putusan Kasasi No. 368 K/TUN/2023 yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. (sripoku/ardani)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Muara Enim dan Sumsel
Usmarwi Kaffah
MA Tolak Kasasi Ketua DPRD Muara Enim
Tribunsumsel.com
Berantas Tambang Ilegal di Muara Enim, 1 Unit Excavator Diamankan, Disembunyikan di Semak Belukar |
![]() |
---|
Bupati Muara Enim Lantik 4.976 PPPK, Berharap Kinerja Tak Menurun Setelah Dilantik |
![]() |
---|
Rusak Parah, Jalan Simpang Meo-Pulau Panggung Muara Enim Jadi Prioritas Perbaikan |
![]() |
---|
Direhab Total, Jembatan Enim II Muara Enim Bakal Ditutup Pada September 2025 |
![]() |
---|
Resahkan Warga, Polisi Amankan Tukang Parkir di Muara Enim yang Sering Mabuk-mabukan dan Buat Onar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.