Berita Pagaralam

Syarat Menjadi Anggota KPPS 2024, Rekrutmen Dibuka Bulan Januari, Batas Usia Maksimal 55 Tahun

Rekrutmen dijadwalkan bulan Januari, sejumlah syarat menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 2024 harus dipenuhi calon pelamar.

Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Rekrutmen dijadwalkan bulan Januari, sejumlah syarat menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 2024 harus dipenuhi calon pelamar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Rekrutmen dijadwalkan bulan Januari, sejumlah syarat menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 2024 harus dipenuhi calon pelamar.

Termasuk di antara syarat menjadi anggota KPPS 2024 yang harus dipenuhi adalah batas usia maksimal 55 tahun pada 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Qory Setiawan, Selasa (7/11/2023).

Menurur Qori, perekrutan anggota KPPS baru akan di laksanakan pada Januari 2024 mendatang melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

"Nanti perekrutan anggota KPPS baru akan di buka di bulan Januari mendatang dan peminat harus mendaftar secara online," katanya.

Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah TPS di Pagaralam Berkurang, KPU: Silakan Cek Secara Online

Selain syarat batasan umur, pendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pertimbangan batas umur maksimal tersebut sebagai tolak ukur kebugaran fisik para penyelenggara pemungutan suara pada saat melaksanakan tugas dimana tugas yang akan di lakukan oleh anggota KPPS cukup menyita waktu dan tenaga sehingga sangat di butuhkan fisik tubuh prima.

"Belajar dari pengalaman Pemilu yang lalu maka dengan untuk Pemilu tahun depan umur maksimal anggota KPPS adalah 55 tahun," ujarnya.

Dijelaskannua, pembatasan maksimal umur perekrutan KPPS tersebut juga berkaitan dengan rencana KPU pusat menerapkan sistem informasi berbasis aplikasi saat pengaploadan hasil perhitungan suara dimana diyakini anggota KPPS yang berumur maksimal 55 tahun atau di bawahnya pasti melek teknologi terapan saat ini sehingga proses pelaksanaan Pemilu mendatang dapat berjalan efektif fan efisien.

"Walaupun belum tertuang dalam PKPU namun ada rencana Pemilu mendatang hasil perhitungan rekapitulasi suara di TPS akan langsung diupload melalui aplikasi jadi memang rencananya di butuhkan anggota KPPS yang melek teknologi terbaru dan tentu hal ini juga ada kaitannya selain faktor pendidikan juga umur pelaksanannya," jelasnya.

Dalam hal nanti kuota peserta yang lulus tahap awal hingga akhir menjadi KPPS Pemilu 2024 tidak terpenuhi maka ada kebijakan dari KPU pusat TPS-TPS yang masih kekurangan panitia pelaksana dapat di penuhi dari unsur perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswanya.

"Jika hingga batas waktu perekrutan belum tercukupi peserta yang ikut mendaftar maka waktunya dapat di perpanjang namun jika sampai batas akhir perekrutan sampai dengan pengumuman peserta yang lulus tetap tidak terpenuhi maka kuota itu dapat di isi dari perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa," ungkapnya. (sripoku/wawan septiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved