Berita Pagaralam

Sempat Buron, Pelaku Curanmor yang Beraksi saat Acara Hajatan Ditangkap Polres Pagaralam

Korban Nofpran (35), warga Tebat Gunung, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dempo Selatan.

|
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
CURANMOR - Tim Ops Sikat I Musi 2025 Polres Pagar Alam berhasil ungkap kasus pencurian motor yang terjadi saat acara sedekah. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor curian, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - AR (22) pelaku curanmor yang beraksi saat ada acara hajatan di jalan  Bandara Tebat Gunung, Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sabtu (9/11/2024) lalu akhirnya ditangkap.

Sempat buron selama 6 bulan, pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru oleh Tim Opsnal Gabungan Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S. Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kejadian bermula saat korban menghadiri acara sedekah pada 9 November 2024 malam. Motor milik korban diparkir di dekat rumah tuan rumah, namun saat hendak pulang sekitar pukul 23.00 WIB, motor tersebut sudah tidak ada," ujar Iptu Irawan.

Korban Nofpran (35), warga Tebat Gunung, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dempo Selatan.

Setelah laporan diterima, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Adrian Aminul Khoir SH langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Pagar Alam Utara," katanya.

Baca juga: Gelar Operasi Ketupat Musi, Polres Pagar Alam Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 2025

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dempo Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pagar Alam," tegas Iptu Irawan.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum atau saat menghadiri acara ramai.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved