Berita Pagaralam

Sedang Asyik Nyabu di Rumah, Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Tersangka HP ditangkap di rumahnya di kawasan Perumnas Guppi, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Senin (16/6/2025)

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
KURIR SABU - Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang mahasiswa berusia 21 tahun atas dugaan sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sembilan paket siap edar. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM - HP (21) seorang mahasiswa ditangkap Polres Pagar Alam karena diduga mnejadi kurir narkoba.

Tersangka HP ditangkap di rumahnya di kawasan Perumnas Guppi, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Senin (16/6/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasat Narkoba AKP Sondi SH mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Berdasarkan laporan warga, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat didatangi, pelaku sedang menggunakan sabu. Setelah diinterogasi, ia mengaku juga menjual sabu dengan harga Rp100 ribu per paket," ujar AKP Sondi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, Kamis (19/6/2025).

Dari tangan HP, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,69 gram, satu plastik sisa pakai, alat hisap sabu (bong), tiga korek api yang dimodifikasi, satu kaca pirek, tiga sekop plastik modifikasi, serta satu unit handphone.

Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif  mengandung zat metamfetamin.

Baca juga: Sedang Patroli, Polres Pagar Alam Tangkap Pemuda Bawa Paket Ganja Seberat 176 Gram

Saat ini, HP ditetapkan sebagai tersangka dengan status kurir dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami sudah melakukan serangkaian tindakan mulai dari tes urine, uji laboratorium barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Kedepan, kami akan melanjutkan dengan pelengkapan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.

Polres Pagaralam mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved