Pilpres 2024

Profil Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK, Tegas

Jimly Asshiddiqie merupakan akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Profil Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK, Tegas 

- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

- Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI);

- Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI);

- Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang menaungi lembaga pendidikan al-Azhar seluruh Indonesia, 2012-2017

- Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) 2008-2011.

Penghargaan

- Bintang Mahaputera Adipradana (2009)

- Bintang Mahaputera Utama (1999)

- Bintang Penegak Demokrasi Utama (2018)

Inilah profil Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK). terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
Inilah profil Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK). terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik (Tribunnews.com)

Baca juga: Nasib Gibran Sebagai Cawapres di Pilpres 2024, MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia

Baca juga: Profil Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat, Adik Ipar Presiden Jokowi

Sebelumnya, Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut tertuang saat etua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan." dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved