Pilpres 2024
Profil Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat, Adik Ipar Presiden Jokowi
Inilah profil Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK). terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah profil Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Hasil Putusan MKMK : Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Langgar Etik!
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Profil Anwar Usman
Pria kelahiran 31 Desember 1956 ini dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima, Anwar memutuskan pergi merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD).
Sebelum menjadi Ketua MK Anwar Usman adalah seorang guru honorer pada 1975.
Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1.
Baca juga: Nasib Anwar Usman Dkk Dilaporkan Terkait Kode Etik, MKMK Akan Umumkan Hasil 7 November 2023
Ia pun memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo.
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.

Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.
Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.