Berita Ogan Ilir
Bawaslu Ogan Ilir Ingatkan Masa Larangan Kampanye Selama November 2023, Caleg Harus Ingat
Bawaslu Ogan Ilir mengingatkan masa larangan kampanye selama November 2023, calon legislatif harus ingat tanggalnya.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Bawaslu Ogan Ilir mengingatkan masa larangan kampanye selama November 2023, calon legislatif harus ingat tanggalnya.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan mereka mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjurus Alat Peraga Kampanye (APK) sejak Senin (6/11/2023) lalu.
Saat ini menurut Dewi lebih lanjut masih banyak APS menjurus kampanye yang belum dilepas secara sukarela oleh caleg bersangkutan.
Bawaslu Ogan Ilir pun melibatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), serta unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang membantu mencopot APS.
Dewi menjelaskan, sesuai Pasal 93 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik, peserta Pemilu dan calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk :
1. Melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Srikandi Ganjar Sumsel Ajak Mengenal Pound Fit, Olahraga Tren di Kalangan Millenial
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut.
Kemudian simbol atau gambar paku dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023.
"Perlu menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan berbau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Dewi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (7/11/2023).
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye.
"Sehingga peserta Pemilu dimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," kata Dewi lagi menegaskan.
Ajakan untuk memilih yang dimaksud yakni pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebaran APK seperti reklame, spanduk, umbul-umbul, media sosial dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Jika pada masa kampanye ada aturan yang dilanggar peserta Pemilu, maka akan diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Dewi.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Ogan Ilir Terkini
Bawaslu Ogan Ilir
Masa Larangan Kampanye
Pemilu 2024
Pileg 2024
Tribunsumsel.com
Gegara Sapi Berkeliaran, 3 Mobil Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Progres Pembangunan Tol Palembang-Betung Kini 70,75 Persen, Gibran Dorong Penyelesaian |
![]() |
---|
Kagetnya Wabup Ogan Ilir Ardani Temukan 5 Siswa Kelas 3 SMP Tak Bisa Membaca, Soroti Kinerja Guru |
![]() |
---|
Belasan Tahun Menanti, Jalan Meranjat-Tanjung Batu di Ogan Ilir Akhirnya Diperbaiki, Hampir Rampung |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Dekat Tol Indralaya-Prabumulih, Satgas Karhutla Bergerak Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.