Berita Ogan Ilir

Bawaslu Ogan Ilir Cabut Baliho, Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Menjurus Kampanye

Bawaslu Ogan Ilir mencabut baliho menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, menertibkan APS menjurus kampanye.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Bawaslu Ogan Ilir mencabut baliho menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, menertibkan APS menjurus kampanye, Senin (6/11/2023). 

Sehingga peserta Pemilu dimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk :

a. Pertemuan warga

b. Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Penyebaran APK seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul.

d. Media sosial.

e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

"Jika pada masa kampanye ada aturan yang dilanggar peserta Pemilu, maka akan diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Dewi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved