Berita Ogan Ilir
Bawaslu Ogan Ilir Cabut Baliho, Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Menjurus Kampanye
Bawaslu Ogan Ilir mencabut baliho menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, menertibkan APS menjurus kampanye.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Sehingga peserta Pemilu dimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk :
a. Pertemuan warga
b. Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyebaran APK seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul.
d. Media sosial.
e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Jika pada masa kampanye ada aturan yang dilanggar peserta Pemilu, maka akan diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Dewi.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.