Berita Ogan Ilir

Bawaslu Ogan Ilir Cabut Baliho, Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Menjurus Kampanye

Bawaslu Ogan Ilir mencabut baliho menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, menertibkan APS menjurus kampanye.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Bawaslu Ogan Ilir mencabut baliho menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, menertibkan APS menjurus kampanye, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir mencabut baliho menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjurus Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan, masih banyak APS menjurus kampanye yang belum dilepas secara sukarela oleh caleg bersangkutan.

"Maka kami menertibkan APS tersebut karena sekarang belum masuk masa kampanye," kata Dewi kepada wartawan di Indralaya, Senin (6/11/2023).

Dalam penertiban ini, Bawaslu Ogan Ilir melibatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Bawaslu Ogan Ilir juga melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang membantu mencopot APS.

"Seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir hari ini serentak menertibkan APS yang menjurus APK," terang Dewi.

Baca juga: Bocah 3 Tahun Tenggelam di Sungai Musi Muara Kelingi Musi Rawas, Ditemukan Meninggal

Dijelaskannya, sesuai Pasal 93 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik, peserta Pemilu dan calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk :

1. Melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

a. Coblos nomor urut.

b. Simbol atau gambar paku.

c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023.

"Sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelas Dewi.

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved