Berita Muba

Warga Musi Rawas Curi 20 Sak Pupuk Ditahan Polres Muba, Terungkap Modus Pelaku

Budi Setyono (22) warga Musi Rawas mencuri 20 sak pupuk dari gudang perusahaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Budi Setyono (22) warga Musi Rawas mencuri 20 sak pupuk dari gudang perusahaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Selasa (31/10/2023) lalu. Pelaku diamankan di Polres Musi Banyuasin (Muba) dan motif terungkap, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Budi Setyono (22) warga Musi Rawas mencuri 20 sak pupuk dari gudang perusahaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Musi Banyuasin dan terungkap modus kejahatan pencurian pupuk tersebut.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH mengatakan modus pelaku melakukan pencurian pupuk yakni mengambil kunci gudang yang dimiliki oleh Dora tidak lain istri pelaku.

"Dia (pelaku) mengambil kunci dari istrinya. Pengambilan kuncinya saat sang istri sedang tertidur dan mengambilnya secara diam-diam,"kata Dedy, Kamus (2/11/2023).

Usai mendapatkan kunci gudang PT SKB pelaku langsung menghubungj ketika temannya untuk melaksanakan aksi. Dimana, pelaku melancarjan aksinya pada dini hari dan diketahui oleh pihak keamanan.

"Sekitar pukul 04.00 WIB pihak keamanan perusahaan melakukan patroli dan menemukan ada ceceran pupuk disekitar gudang dan gudang dalam keadaan terkunci serta tidak ditemukan bekas pengerusakan ditempat kejadian. Usai dilakukan pengecekan ditemukan sejumlah pupuk menghilang,"ungkapnya.

Baca juga: Korban Rugi Rp 400 Juta, Pencuri di Villa Anadas Pagar Alam Jual Berlian Curian Rp 10 Juta

Lanjutnya, atas kejadian tersebut pihak keamanan melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Muba. Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta penyelidikan ditemukan titik terang terhadap pelaku pencurian.

"Pelaku berhasil kita amankan dan tanpa melakukan perlawanan. Dalam melakukan aksinya pelaku bersama kawan-kawannya tiga orang yang saat ini masih dalam tahao pengejaran. Akibat dari kejadian tersebut pihak perusahaan kehilangan 22 sak pupuk NPK merk pelangi dengan totoal kerugian Rp20 juta,"tambahnya.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan polres Muba dan untuk pelaku lainnya identitasnya sudah berhasil dikantongi.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk pelaku yang belum tertangkap sudah kami masukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"jelasnya. (sripoku/fajeri ramadhoni)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved