Berita Muba
Warga Musi Rawas Curi 20 Sak Pupuk Ditahan Polres Muba, Terungkap Modus Pelaku
Budi Setyono (22) warga Musi Rawas mencuri 20 sak pupuk dari gudang perusahaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Selasa (31/10/2023) lalu.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Budi Setyono (22) warga Musi Rawas mencuri 20 sak pupuk dari gudang perusahaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Musi Banyuasin dan terungkap modus kejahatan pencurian pupuk tersebut.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH mengatakan modus pelaku melakukan pencurian pupuk yakni mengambil kunci gudang yang dimiliki oleh Dora tidak lain istri pelaku.
"Dia (pelaku) mengambil kunci dari istrinya. Pengambilan kuncinya saat sang istri sedang tertidur dan mengambilnya secara diam-diam,"kata Dedy, Kamus (2/11/2023).
Usai mendapatkan kunci gudang PT SKB pelaku langsung menghubungj ketika temannya untuk melaksanakan aksi. Dimana, pelaku melancarjan aksinya pada dini hari dan diketahui oleh pihak keamanan.
"Sekitar pukul 04.00 WIB pihak keamanan perusahaan melakukan patroli dan menemukan ada ceceran pupuk disekitar gudang dan gudang dalam keadaan terkunci serta tidak ditemukan bekas pengerusakan ditempat kejadian. Usai dilakukan pengecekan ditemukan sejumlah pupuk menghilang,"ungkapnya.
Baca juga: Korban Rugi Rp 400 Juta, Pencuri di Villa Anadas Pagar Alam Jual Berlian Curian Rp 10 Juta
Lanjutnya, atas kejadian tersebut pihak keamanan melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Muba. Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta penyelidikan ditemukan titik terang terhadap pelaku pencurian.
"Pelaku berhasil kita amankan dan tanpa melakukan perlawanan. Dalam melakukan aksinya pelaku bersama kawan-kawannya tiga orang yang saat ini masih dalam tahao pengejaran. Akibat dari kejadian tersebut pihak perusahaan kehilangan 22 sak pupuk NPK merk pelangi dengan totoal kerugian Rp20 juta,"tambahnya.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan polres Muba dan untuk pelaku lainnya identitasnya sudah berhasil dikantongi.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk pelaku yang belum tertangkap sudah kami masukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"jelasnya. (sripoku/fajeri ramadhoni)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati H M Toha Tohet dan DPRD Muba Tandatangani KUPA PPAS-P RAPBD-P 2025 |
![]() |
---|
Penipuan Catut Nama Bupati dan Wabup Muba Lewat WA, Warga Diminta Waspada dan Hati-hati |
![]() |
---|
Begal Kejam di Muba Ditangkap Polisi, Tega Tembak Sopir dan Rampas Mobil Truk Milik Korban |
![]() |
---|
Sempat Mencoba Kabur, Pria di Muba Ditangkap Polisi Usai Curi Sejumlah Onderdil di Bengkel Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.