Paspampres Culik Pemuda Aceh
Pilunya Ibu Imam Masykur Anaknya Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI Minta Keadilan: Mereka Pun Harus Mati
Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur dibunuh oleh tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik Cs meminta keadilan. berharap pelaku dihukum mati
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur yang tewas dibunuh oleh tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik Cs meminta keadilan.
Sebelumnya, Fauziah hadir di sidang oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Imam Masykur sempat meminta dirinya segera mengirimkan uang Rp 50 juta lantaran sedang dipukuli para terdakwa.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat
Saat hadir sebagai saksi, Fauziah mengungkapkan harapannya terhadap para terdakwa.
"Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, apa keinginan ibu untuk para terdakwa?," tanya Tavip.
Kala itu dikatakan Fauziah bahwa dirinya ingin agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal usai tega menghabisi nyawa anaknya.
"Ya kami dari keluarga untuk terdakwa (dihukum) yang seadil adilnya, kek mana anak saya mati, dia pun harus yang sama," ujar Fauziah.
Ia pun mengaku teramat pilu lantaran Riswandi Cs tega membunuh Imam Masykur hanya karena uang Rp 50 juta.
"Kayak mana sedihnya seorang ibu anaknya dibunuh, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang 50 juta. Kalau memang dia pengen 50 juta kami bisa cari, walaupun saya orang miskin, jangan sampai lah dibunuh," tuturnya.
"Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hati kita bunuh," lanjutnya.
Baca juga: Fakta Kekejaman Satir Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Tempramental Hingga Sering ke Tempat Prostitusi
Tak terima putranya dibunuh, Fauziah pun berharap agar tiga oknum aparat itu bisa diberi hukuman mati.
"Itu permintaan saya yang seadil-adilnya, anak saya mati, mereka pun harus mati," pungkasnya.

Disisi lain, Fauziah menceritakan, saat itu Imam Masykur mengaku ingin menyerah karena tidak tahan atas siksaan yang dilakukan tiga oknum TNI itu.
"Mak cepat cari dimana aja, sama saudara ini saya dipukul keras gak tahan lagi mak, cepat cari mak. Itu cakap almarhum," ucapnya.
Mendengar pernyataan anaknya itu Fauziah mengaku begitu syok hingga dirinya sulit bernafas.
"Itu agak susah (bernafas), jantung saya mau meledak, habis itu gak tau tengok jam berapa habis itu telpon lagi. 'Mak cepat cepat kirim uang mak saya gak sanggup lagi, kirim cepat uang mak, saya sikit lagi mau mati'," kata dia.
Saat itu Fauziah berkata bahwa dirinya mendengar Imam Masykur sampai menangis.
Ia pun menggambarkan bahwa suara anaknya itu layaknya sudah tinggal setengah seperti orang yang susah bicara.
Tak hanya itu, bahkan dijelaskan Fauziah suara pukulan oknum TNI itu sampai terdengar melalui sambungan telpon saat itu.
"Suara itu terdengar di kuping, anak ibu menangis, suaranya sudah setengah, susah ngomong, sangking kerasnya dipukul suaranya kedengeran di Ibu," tuturnya.
Baca juga: Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup
Mendengar hal itu, Oditur pun sampai mencoba mempertegas suara pukulan yang didengar oleh Fauziah.
"Suara apa? Dag dug dag dug?," tanya Upen.
"Bener-bener pak, sampai kedengeran di kuping ibu. Kek mana caranya dipukulkan Allah yang tau sampai ke kuping Ibu. Abis itu ibuk cari uang kemana-mana, mana dapat uang 50 juta kami orang miskin," tukasnya.
Berdasar hasil autopsi dalam berkas dakwaan Oditur Militer yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/10/2023), Imam menderita luka kekerasan benda tumpul.
Akui 14 Kali Menculik dan Memeras Korban
Tiga oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur rupanya sudah kerap berulah.
Para pelaku kerap berulah melakukan penculikan dan pemerasan kepada pedagang obat ilegal.
Mereka berpura-pura dengan modus menjadi anggota Polri dengan menggrebek toko kosmetik yang menjual obat-obatan ilegal.
Para oknum TNI itu menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko.
Kemudian dalam perjalanan mereka meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan alasan agar proses hukum kasus peredaran obat-obatan ilegal dilakukan korban tak berlanjut.
"Bahwa sejak bulan April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023 para terdakwa pernah melakukan penggerebekan (palsu)," kata Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Rekontruksi Penganiayaan Imam Masykur Oleh 3 Oknum TNI, Hotman Paris : Korban Digebuki dan Dicambuk
Praka Riswandi Manik dan Praka Heri Sandi lebih dulu berkecimpung melakukan aksi penculikan dan pemerasan, sementara Praka Jasmowir bergabung sejak bulan Oktober 2022 lalu.
Dari pengakuan ketiga terdakwa saat proses penyidikan, mereka pernah beraksi melakukan pemerasan di wilayah Tangerang sebanyak empat kali hingga meraup uang sebanyak Rp53 juta.
Guna memuluskan ulahnya para pelaku menyiapkan rompi anggota Polri, surat tugas palsu yang dicetak pribadi, dan atribut lain seperti borgol untuk mengelabui para korban.
"Di wilayah Bekasi sebanya dua kali dengan uang yang diperoleh sebesar Rp20 juta. Yaitu pada awal bulan Oktober 2022 di wilayah Cikarang, dan bulan September di wilayah Narogong," ujar Upen.
Selain itu, para pelaku juga pernah dua kali beraksi di Jakarta Timur, yakni di wilayah Kelurahan Klender dan Kecamatan Pulogadung dengan meraup uang sebanyak Rp20 juta.
Pada bulan Januari dan Februari 2023 para terdakwa dua kali beraksi di Jakarta Selatan, tepatnya di wilayah Ragunan dan Kemang dengan melakukan pemerasan sebanyak Rp19 juta.
"Di wilayah Depok (terdakwa beraksi) sebanyak dua kali. Uang yang diperoleh kurang lebih Rp20 juta, yaitu pada bulan April 2023 di Cibinong, dan Mei 2023 di Kelapa Dua," tutur Upen.
Aksi terakhir dilakukan para terdakwa yakni pada 12 Agustus 2023 saat mereka berupaya memeras Imam Masykur, pegawai toko kosmetik di wilayah Ciputat lalu berujung pembunuhan.
Pada malam kejadian tersebut para terdakwa juga berupaya melakukan pemerasan terhadap pedagang obat ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur, namun korban selamat karena dilepaskan.
"Hasil dari kegiatan penggerebekan toko obat dan kosmetik menjual obat-obatan terlarang digunakan para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tidak ada uang tersisa," lanjut Upen.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.
"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.
Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Artikel telah diolah di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di google news
Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga |
![]() |
---|
Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat |
![]() |
---|
Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat |
![]() |
---|
Sosok Pebisnis Diduga Dalangi Pembunuhan Imam Masykur Diungkap Hotman Paris, Kasih Perintah Aniaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.