Korupsi Pegawai Pajak di Palembang

Nasib 3 Oknum Pegawai Pajak di Palembang Usai Jadi Tersangka Korupsi, 1 Dipecat, 2 Non Job

Tiga oknum pegawai pajak di Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wajib pajak perusahaan ada yang dipecat.

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung angkat bicara terkait nasib 3 oknum pegawai pajak yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (1/11/2023) 

Sebanyak tiga orang pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RFG, NWP dan RFH.

Diketahui, RFG dan NWP merupakan PNS kantor pajak Palembang, sedangkan RFH salah satu pejabat kantor pajak Palembang.

Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan selama tiga tahun, sejak 2019-2021.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya setelah penyidik melakukan pendalaman kepada mereka.

Hasilnya, didapatkan alat bukti yang cukup sehingga mereka dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Ini merupakan keputusan hasil dari tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Vanny, dalam pesan tertulis, Selasa (31/10/2023).

Vanny menerangkan, penyidik kini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Saat ini saksi 35 orang yang sudah diperiksa, kami akan terus mendalami bukti yang ada terkait keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2l ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Jumlah kerugian negara atas kejadian tersebut saat ini masih dalam penghitungan,” jelasnya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved