Korupsi Pegawai Pajak di Palembang
Nasib 3 Oknum Pegawai Pajak di Palembang Usai Jadi Tersangka Korupsi, 1 Dipecat, 2 Non Job
Tiga oknum pegawai pajak di Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wajib pajak perusahaan ada yang dipecat.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga oknum pegawai pajak di Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wajib pajak perusahaan kini masih menjalani proses hukum.
Belakangan diketahui, satu oknum pegawai pajak di Palembang tersebut sudah dipecat sebagai PNS, sementara 2 orang lagi masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanan tugas alias non job.
Hal ini diungkap Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah.
"DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi," ujarnya saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Palembang, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Tabrak Mobil Wakil Ketua PN Lubuklinggau Agung Nugroho, Pengendara Motor Tewas, Korban Mahasiswa
Romadhaniah mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan korupsi ini adalah hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
Romadhaniah menambahkan, DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut.
Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah diberhentikan sebagai PNS.
Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanan tugas.
Romadhaniah menambahkan, DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email : pengaduan@pajak.go.id.
"Terimakasih pada masyarakat yang konsisten melaporkan kewajiban pajaknya," tutup Romadhaniah.
35 Saksi Diperiksa
Sebanyak tiga orang pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RFG, NWP dan RFH.
Diketahui, RFG dan NWP merupakan PNS kantor pajak Palembang, sedangkan RFH salah satu pejabat kantor pajak Palembang.
Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan selama tiga tahun, sejak 2019-2021.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya setelah penyidik melakukan pendalaman kepada mereka.
Hasilnya, didapatkan alat bukti yang cukup sehingga mereka dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Ini merupakan keputusan hasil dari tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Vanny, dalam pesan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Vanny menerangkan, penyidik kini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Saat ini saksi 35 orang yang sudah diperiksa, kami akan terus mendalami bukti yang ada terkait keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2l ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Jumlah kerugian negara atas kejadian tersebut saat ini masih dalam penghitungan,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.