Korupsi Pegawai Pajak di Palembang
Nasib 3 Oknum Pegawai Pajak di Palembang Usai Jadi Tersangka Korupsi, 1 Dipecat, 2 Non Job
Tiga oknum pegawai pajak di Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wajib pajak perusahaan ada yang dipecat.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga oknum pegawai pajak di Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wajib pajak perusahaan kini masih menjalani proses hukum.
Belakangan diketahui, satu oknum pegawai pajak di Palembang tersebut sudah dipecat sebagai PNS, sementara 2 orang lagi masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanan tugas alias non job.
Hal ini diungkap Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah.
"DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi," ujarnya saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Palembang, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Tabrak Mobil Wakil Ketua PN Lubuklinggau Agung Nugroho, Pengendara Motor Tewas, Korban Mahasiswa
Romadhaniah mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan korupsi ini adalah hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
Romadhaniah menambahkan, DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut.
Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah diberhentikan sebagai PNS.
Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanan tugas.
Romadhaniah menambahkan, DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email : pengaduan@pajak.go.id.
"Terimakasih pada masyarakat yang konsisten melaporkan kewajiban pajaknya," tutup Romadhaniah.
35 Saksi Diperiksa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.