Berita Musi Rawas

Warga Desa Nawangsasi Tugumulyo Musi Rawas Simpan Sabu di Bungkus Sabun, Terancam 12 Tahun Penjara

Galeh Mahsuri (27) warga Desa Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus sabun.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Galeh Mahsuri (27) warga Desa Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus sabun. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Mura, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL, MUSI RAWAS - Galeh Mahsuri (27) warga Desa Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus sabun.

Pelaku diringkus Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Kamis (26/10/2023) malam sekira pukul 19.30 Wib di pingir jalan tepatnya di Depan SDN O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 50,43 gram.

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada warga Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo yang menyimpan sabu.

Dari informasi tersebut juga menyampaikan bahwa terduga pelaku pemilik sabu sedang berada di jalan seputaran di Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi, dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z.

"Laporan warga itu tercatat laporan polisi Lp-A/ 48 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL," kata Kasat.

Baca juga: Sidang PT HM Sampoerna Gugat Karyawan Sendiri, Saksi Sebut Atasan Punya Masalah Personal

Dari informasi dan laporan warga tersebut lanjut Kasat, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas langsung melakukan penyidikan dan mencari terduga pelaku di seputaran jalan di Kelurahan O Mangunharjo.

"Saat anggota tiba di depan SDN O Mangunharjo, terlihat ada seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan yang disampaikan," ucap Kasat.

Kemudian sambung Kasat, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka, dan tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Ditambahkan Kasat, usai tersangka berhasil diamankan, kemudian anggota melakukan pengeledahan terhadap badan korban, hingga ditemukan barang bukti (BB) sabu seberat 50,43 gram.

"Sabu itu dibungkus dengan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak sabun merk GIV. Saat itu, sabu itu masih digenggam di tangan sebelah kanan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, tak hanya mengamankan tersangka dan BB berupa sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp200 ribu dan 1 sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan Nopol B-6585-NYH.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pendalaman dan mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka," ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (sripoku/eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved