Berita Muba
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Talang Leban Muba, Terancam Hukuman Mati
Polisi meringkus pelaku pembunuhan di kebun sawit Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko Musi Banyuasin yang tak lain anak buah korban.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Polisi meringkus pelaku pembunuhan di kebun sawit Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko Musi Banyuasin yang tak lain anak buah korban.
Pelaku bernama Budi (34) warga Desa Talang Leban diringkus Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang dibackup oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba, Senin (23/10/2023).
Korban membunuh Ahmad Roni (42) yang mayatnya pertamakali ditemukan kakak korban bernama Ali Idrus (48) warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Muba, Sabtu (21/10/2023).
Mayat korban ditemukan di kebun sawit milik Ahmad Roni di Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat ditemukan kondisi korban dengan kondisi seperti ada tanda kekerasan di bagian kepala.
Akhirnya Ali beserta warga lainnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek Batanghari Leko.
Baca juga: WO Bawa Kabur Rp 1,3 Miliar di Palembang Ditangkap di Yogyakarta, Korban Belasan Calon Pengantin
Tak butuh lama, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang diback up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba akhirnya mengamankan pelaku atas nama Budi (34) warga Desa Talang Leban yang kemudian dilakukan penangkapan pada Senin (23/10/2023).
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasi Humas AKP Susianto SH mengatakan ungkap kasus peristiwa penemuan mayat pada hari Sabtu (21/10/2023) di kebun sawit di Dusun III Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko dilakukan dengan cepat. Dimana, korban Ahmad Roni menjadi korban pembunuhan.
"Setelah keluarha korban melapot Polsek BHL dibantu Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap 1 terduga pelaku atas nama Budi (34) yang merupakan anak buah dari korban sendiri yang mengurusi kebun sawit milik korban," ujar Susianto, Sabtu (28/10/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan kejahatan tersebut bersama RZ yang saat ini belum tertangkap, dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
"Untuk motifnya saat ini masih kami dalami dan juga masih mengejar satu pelaku lagi," jelasnya.
Kepada pelaku pihaknya kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Pelaku di ancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau tahun penjara,"jelasnya. (sripoku/fajeri ramadhoni)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Muba Terbaru
berita muba online
Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Talang Leban Muba
Pembunuhan di Muba
Desa Talang Leban Muba
Tribunsumsel.com
| Dibonceng Temannya, 1 Pelajar Tewas Usai Tabrak Fuso Saat Hendak Masuk Pintu TOL di Muba |
|
|---|
| Pria di Muba Tewas Ditembak Oleh Pemilik Kebun, Usai Kedapatan Mencuri Petai, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Bahlil Legalkan Sumur Minyak di Muba, BUMD, Koperasi dan UMKM Dapat Kelola Sumur Tua |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Muba, Gagal Menyalip, 2 Pelajar Tewas Terlindas Tronton |
|
|---|
| Kebakaran Terjadi di Bayung Lencir Musi Banyuasin, 1 Rumah Hangus Terbakar, 2 Rusak Parah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.