Berita Muba

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Talang Leban Muba, Terancam Hukuman Mati

Polisi meringkus pelaku pembunuhan di kebun sawit Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko Musi Banyuasin yang tak lain anak buah korban.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Budi (34) warga Desa Talang Leban terduga pelaku pembunuhan korbannya bernama Ahmad Roni (42) ditemukan di kebun sawit Desa Talang Leban Muba diamankan diringkus Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang dibackup oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Polisi meringkus pelaku pembunuhan di kebun sawit Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko Musi Banyuasin yang tak lain anak buah korban.

Pelaku bernama Budi (34) warga Desa Talang Leban diringkus Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang dibackup oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba, Senin (23/10/2023).

Korban membunuh Ahmad Roni (42) yang mayatnya pertamakali ditemukan kakak korban bernama Ali Idrus (48) warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Muba, Sabtu (21/10/2023).

Mayat korban ditemukan di kebun sawit milik Ahmad Roni di Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Saat ditemukan kondisi korban dengan kondisi seperti ada tanda kekerasan di bagian kepala.

Akhirnya Ali beserta warga lainnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek Batanghari Leko.

Baca juga: WO Bawa Kabur Rp 1,3 Miliar di Palembang Ditangkap di Yogyakarta, Korban Belasan Calon Pengantin

Tak butuh lama, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang diback up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba akhirnya mengamankan pelaku atas nama Budi (34) warga Desa Talang Leban yang kemudian dilakukan penangkapan pada Senin (23/10/2023).

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasi Humas AKP Susianto SH mengatakan ungkap kasus peristiwa penemuan mayat pada hari Sabtu (21/10/2023) di kebun sawit di Dusun III Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko dilakukan dengan cepat. Dimana, korban Ahmad Roni menjadi korban pembunuhan.

"Setelah keluarha korban melapot Polsek BHL dibantu Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap 1 terduga pelaku atas nama Budi (34) yang merupakan anak buah dari korban sendiri yang mengurusi kebun sawit milik korban," ujar Susianto, Sabtu (28/10/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan kejahatan tersebut bersama RZ yang saat ini belum tertangkap, dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

"Untuk motifnya saat ini masih kami dalami dan juga masih mengejar satu pelaku lagi," jelasnya.

Kepada pelaku pihaknya kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Pelaku di ancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau tahun penjara,"jelasnya. (sripoku/fajeri ramadhoni)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved