Berita OKU Timur

Hamil Duluan, Belasan Remaja di OKU Timur Ajukan Dispensasi Nikah, Ada yang Masih SMP

Hamil duluan menjadi alasan utama puluhan remaja di OKU Timur mengajukan dispensasi nikah kurun waktu Januari sampai Juni 2023, ada yang masih SMP.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Hamil duluan menjadi alasan utama puluhan remaja di OKU Timur mengajukan dispensasi nikah kurun waktu Januari sampai Juni 2023, ada yang masih SMP. Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas PA Martapura M Ja'far Shiddiq Sunariya, SH, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Hamil duluan menjadi alasan utama puluhan remaja mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) OKU Timur kurun waktu Januari sampai Juni 2023.

Perkara terbaru adalah seorang pengajuan dispensasi nikah oleh seorang remaja 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas PA Martapura M Ja'far Shiddiq Sunariya, SH saat dibincangi awak media Senin (23/10/2023) menuturkan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Martapura kebanyakan alasan, putus sekolah, pacaran berlebih hingga lanjut hubungan suami istri, akhirnya menikah.

Dari jumlah perkara di tahun 2023 ini, 70 persen dikarenakan hamil duluan.

Dikatakan Ja'far, untuk penyebab permintaan dispensasi nikah ini bermacam macam faktor. Ada faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial atau lingkungan dan faktor hamil duluan.

Ia juga menyampaikan jika dilihat dari data yang ada jumlah permintaan dispensasi nikah cenderung menurun.

"Karena faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. Untuk usia pernikahan itu umur 19 tahun keatas,” katanya.

Baca juga: Kabut Asap Hilang, Jam Belajar Sekolah di Lubuklinggau Masuk Tetap Jam 8 Pagi

Selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi. Karena masyarakat yang ekonomi menegah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya.

"Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya," ucapnya.

Lalu, faktor yang ketiga ini merupakan faktor sosial dimana masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.

“Jadi lingkungan masyarakat memperboleh untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat. Sehingga intuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidal diinginkan orang tua banyak yang mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.

Kemudian yang terakhir ini karena faktor hamil duluan, mau tidak mau pihak keluarga perempuan mengajukan dispensasi nikah.

"Yang terbaru ini ada perkara dispensasi nikah yang mana dari pihak perempuannya hamil duluan dan masih umur 14 tahun. Ini bisa terjadi karena edukasi tetang pernikahan masih minim karena perempuannya masih pelajar SMP dan juga faktor ekonomi keluarga yang miskin," bebernya.

Lanjut kata dia, PA Martapura menerima pengajuan perkara dispensasi nikah sebanyak 20. Jumlah ini dari periode Januari sampai Juni 2023.

"Sedangkan untuk perkara dispensasi nikah pada tahun 2022 sebanyak 94 perkara. Untuk jumlah yang dikabulkan sebanyak 79 perkara dan yang dicabut sebanyak 15 perkara," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved