Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Ahli Forensik Imbau Polisi Tak Langsung Percaya Pengakuan Danu Soal Pembunuhan Tuti & Amalia

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, mewanti-wanti penyidik kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia di Subang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas TV/Anjas Asmara
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, mewanti-wanti penyidik kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia di Subang, Minta tak langsung percaya pengakuan palsu Danu 

"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.

"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," tambahnya.

Menurutnya, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.

"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.

Penjelasan Polisi

Kepada Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa tersangka pembunuhan di subang, Ramdanu alias Danu, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Memang terkait dengan pengajuan JC-nya itu diajukan pada saat dia datang pada tanggal 16 Oktober kemarin,” kata Ibrahim di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, Ibrahim pun menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan Danu agar pengajuan JC diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu harus memberikan keterangan yang bisa mengungkap kasus pembunuhan Subang ini agar menjadi terang benderang.

"Ini akan menjadi penilaian pada saat dia memberikan cukup kontribusi saat pengungkapan perkara ini,” kata Ibrahim.

"Kita berharap dengan dukungan informasi yang diberikan ini bisa membuat terang perkara ini atau kasus ini, sehingga ada dukungan petunjuk yang diberikan oleh orang yang memang mengajukan diri sebagai JC ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan JC untuk Danu ke LPSK.

"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ucap Surawan, Rabu (18/10).

"Nanti dulu Nu, nanggung'," kata Taufan menirukan ucapan Danu dan Yosef.

"Mana ada keberanian Danu melawan dalam situasi seperti itu. Secara sikologis keluarga dia anak angkat, keluarga dia gak mampu, dia banyak dibantu, ibaratnya kaya pembantu. Danu lebih nurut sama Yosef dan keluarga, ketimbang sama keluarganya sendiri," kata Taufan.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved