Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Ahli Forensik Imbau Polisi Tak Langsung Percaya Pengakuan Danu Soal Pembunuhan Tuti & Amalia
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, mewanti-wanti penyidik kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia di Subang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, mewanti-wanti penyidik kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak di Subang.
Hal ini tak lepas lantaran belakangan pengakuan Danu, salah satu tersangka membongkar pembunuhan Tuti dan Amalia saat menyerahkan diri ke polisi.
Reza Indragiri menilai pengakuan tersangka adalah pengakuan palsu untuk meringankan hukumannya.
Baca juga: Deretan Bukti Pembunuhan Tuti & Amalia dibongkar dokter Hastry, Darah di Baju Yosef, Sempat Dianiaya
Sehingga, Reza Indragiri berharap agar penyidik tidak serta merta langsung mempercayai pengakuan para tersangka.
"Dari sudut pandang Psikologi forensik, saya memiliki alasan betul-betul mewanti-wanti teman-teman di Polda Jabar agar tidak serta merta percaya terdapat yang disebut pengakuan, termasuk dari pengakuan orang yang terlibat pengakuan, " ujar Reza Indragiri, dilansir dari Youtube KompasTV.
Menurut Reza, pengakuan dari tersangka yang terlibat dapat merusak dan pengaburkan kebenaran dari kasus pembunuhan itu sendiri.
Kenapa? karena psikologi forensik sudah sampai pada sebuah titik kesimpulan bahwa barang yang merusak penegakan hukum, barang yang berpotensial menganggu pengungkapan kebenaran tak lain tak bukan adalah pengakuan, karena pengakuan mengandalkan daya ingat, mengandalkan kepentingan, yang mengakibatkan pengakuan itu sendiri mudah mengalami distorsi belok ke kanan belok ke kiri," ungkap Reza.
Karenanya,Reza menyarankan penyidik kepolisian perlu mencermati apakah pengakuan tersebut palsu atau yang sebenarnya.
"Polisi sepatutnya lebih dari sekedar mencari pengakuan, alat-alat tambahan bukti sangat perlu utnuk memastikan kasus ini bisa berlanjut penanganannya," sambungnya.
Baca juga: Percakapan Yosef ke Danu Sebelum Bunuh Tuti dan Amalia, Awalnya Cuma Ingin Beri Pelajaran
Disisi lain, Reza menganalisa bahwa pengakuan Danu masih bisa diterima.
Namun, lagi-lagi Reza mengimbau agar polisi bisa lebih menakar pengakuan dari tersangka.
Menurutnya, penyidik harus mendapatkan informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Yosep Hidayat suami korban, M Ramdanu (Danu) keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah Ramdanu keponakan Tuti menyerahkan diri.
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.