Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Ahli Forensik Imbau Polisi Tak Langsung Percaya Pengakuan Danu Soal Pembunuhan Tuti & Amalia
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, mewanti-wanti penyidik kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia di Subang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, mewanti-wanti penyidik kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak di Subang.
Hal ini tak lepas lantaran belakangan pengakuan Danu, salah satu tersangka membongkar pembunuhan Tuti dan Amalia saat menyerahkan diri ke polisi.
Reza Indragiri menilai pengakuan tersangka adalah pengakuan palsu untuk meringankan hukumannya.
Baca juga: Deretan Bukti Pembunuhan Tuti & Amalia dibongkar dokter Hastry, Darah di Baju Yosef, Sempat Dianiaya
Sehingga, Reza Indragiri berharap agar penyidik tidak serta merta langsung mempercayai pengakuan para tersangka.
"Dari sudut pandang Psikologi forensik, saya memiliki alasan betul-betul mewanti-wanti teman-teman di Polda Jabar agar tidak serta merta percaya terdapat yang disebut pengakuan, termasuk dari pengakuan orang yang terlibat pengakuan, " ujar Reza Indragiri, dilansir dari Youtube KompasTV.
Menurut Reza, pengakuan dari tersangka yang terlibat dapat merusak dan pengaburkan kebenaran dari kasus pembunuhan itu sendiri.
Kenapa? karena psikologi forensik sudah sampai pada sebuah titik kesimpulan bahwa barang yang merusak penegakan hukum, barang yang berpotensial menganggu pengungkapan kebenaran tak lain tak bukan adalah pengakuan, karena pengakuan mengandalkan daya ingat, mengandalkan kepentingan, yang mengakibatkan pengakuan itu sendiri mudah mengalami distorsi belok ke kanan belok ke kiri," ungkap Reza.
Karenanya,Reza menyarankan penyidik kepolisian perlu mencermati apakah pengakuan tersebut palsu atau yang sebenarnya.
"Polisi sepatutnya lebih dari sekedar mencari pengakuan, alat-alat tambahan bukti sangat perlu utnuk memastikan kasus ini bisa berlanjut penanganannya," sambungnya.
Baca juga: Percakapan Yosef ke Danu Sebelum Bunuh Tuti dan Amalia, Awalnya Cuma Ingin Beri Pelajaran
Disisi lain, Reza menganalisa bahwa pengakuan Danu masih bisa diterima.
Namun, lagi-lagi Reza mengimbau agar polisi bisa lebih menakar pengakuan dari tersangka.
Menurutnya, penyidik harus mendapatkan informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Yosep Hidayat suami korban, M Ramdanu (Danu) keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah Ramdanu keponakan Tuti menyerahkan diri.
Dijelaskan Ahid Syaroni saat ini kondisi Danu sudah legowo usai membongkar kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Pasalnya, Danu selama dua tahun ini mengaku menjadi beban lantaran menyimpan rahasia tersebut.
Ternyata setelah membunuh Tuti dan Amalia, Yosef Hidayah alias YH tersangka kasus Subang ternyata sempat mengacam Muhamad Ramdanu alias Danu alias MR.
Yosef mengancam Danu agar tidak membocorkan pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Danu mengaku melihat Yosef, istri mudanya Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi pada malam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca juga: Kondisi Rumah Tuti & Amalia Dibiarkan Kosong 2 Tahun Tak Terawat, Masih Ada Bercak Darah Pembunuhan
Pengacara Danu, Achmad Taufan menceritakan suasana mencekam malam pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kata Taufan, Danu ditelepon Yosef saat sedang di warnet pada 17 Agustus 2023 malam.
Ia disuruh menemani Yosef ke rumah Tuti dan Amel.
Danu diminta menunggu di pojok kiri garasi dalam kondisi lampu padam.
Berdasar pengakuan Danu, kondisi rumah malam itu gelap.
Mulai dari garasi, ruang dalam, hingga kamar.

Lampu yang menyala hanya di bagian dapur, tempat Danu mengambilkan golok atas perintah Yosef.
"Dalam situasi begitu kan tegang banget," kata Taufan kepada TribunnewsBogor.com. Jumat (20/10/2023).
Danu lari menuju kamar setelah mendengar teriakan Amel.
Dalam kamar, Danu mengaku melihat Tuti yang sudah tergeletak.
"Amel terduduk di pojokan. Kepalanya dibenturkan Abi. Sedangkan bu Tuti gak tau udah meninggal atau belum, karena kan gelap," katanya.
Danu kemudian disuruh mengangkat jasad Tuti Suhartini dari kamar ke ruang TV lalu ke kamar mandi hingga kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam di garasi.
Sementara jasad Amalia Mustika Ratu diangkat seorang diri oleh Yosef.
"Mana ada keberanian Danu melawan dalam situasi seperti itu. Secara sikologis keluarga dia anak angkat, keluarga dia gak mampu, dia banyak dibantu, ibaratnya kaya pembantu. Danu lebih nurut sama Yosef dan keluarga, ketimbang sama keluarganya sendiri," kata Taufan.
Kata Taufan, Danu disuruh Yosef mengangkat jasad, membersihkan TKP, hingga memercik-mercikan air.
Danu sendiri, menurut Achmad Taufan, sampai dua kali pamit pulang namun tak diizinkan Yosef Hidayah.
"Danu pulang duluan. Izin pertama setelah azan Subuh Danu izin pulang, 'Mang saya mau pulang mang'. "Nanti dulu Nu, nanggung'," kata Taufan menirukan ucapan Danu dan Yosef.
Saat izin pulang kedua kalinya, Danu pun diancam oleh Yosef untuk menjaga rahasia pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Saat akan pulang terakhir pun Yosef bilang ke Danu, 'Awas ya Nu jangan bocor kamu ya'. Diancam begitu, mana berani sekelas Danu," kata Achmad Taufan.
Setelah menyerahkan diri dan memberikan keterangan, Danu mengajukan diri sebagai JC untuk mengungkap semua fakta dalam kasus tersebut.
Danu Terancam Tak Bisa Jadi JC
Menanggapi permintaan Danu sebagai justice collaborator (JC), Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC.
Hal itu lantaran ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus ini.
"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang. Dilansir TribunJabar.id, Jumat (20/10/2023).
Kendati begitu, Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.
"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.
"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," tambahnya.
Menurutnya, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.
"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.
Penjelasan Polisi
Kepada Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa tersangka pembunuhan di subang, Ramdanu alias Danu, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Memang terkait dengan pengajuan JC-nya itu diajukan pada saat dia datang pada tanggal 16 Oktober kemarin,” kata Ibrahim di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
Lebih lanjut, Ibrahim pun menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan Danu agar pengajuan JC diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu harus memberikan keterangan yang bisa mengungkap kasus pembunuhan Subang ini agar menjadi terang benderang.
"Ini akan menjadi penilaian pada saat dia memberikan cukup kontribusi saat pengungkapan perkara ini,” kata Ibrahim.
"Kita berharap dengan dukungan informasi yang diberikan ini bisa membuat terang perkara ini atau kasus ini, sehingga ada dukungan petunjuk yang diberikan oleh orang yang memang mengajukan diri sebagai JC ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan JC untuk Danu ke LPSK.
"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ucap Surawan, Rabu (18/10).
"Nanti dulu Nu, nanggung'," kata Taufan menirukan ucapan Danu dan Yosef.
"Mana ada keberanian Danu melawan dalam situasi seperti itu. Secara sikologis keluarga dia anak angkat, keluarga dia gak mampu, dia banyak dibantu, ibaratnya kaya pembantu. Danu lebih nurut sama Yosef dan keluarga, ketimbang sama keluarganya sendiri," kata Taufan.
Baca berita lainnya di google news
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.