Pilpres 2024

Susno Duadji Diduga Sindir Isu Gibran Cawapres Prabowo, Foto Pepaya Sorot Bantuan MK: Nunggu Giliran

Mantan Kabaresrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi diduga menyindir Gibran Rakabuming Raka, menyebut tak perlu meminta bantuan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews.com
Mantan Kabaresrim yang kini menjadi politisi, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi diduga menyindir Gibran Rakabuming Raka terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)soal batas usia Capres-Cawapres. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan Kabaresrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi diduga menyindir Gibran Rakabuming Raka terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang kini sedang jadi sorotan. 

Diketahui, Susno Duadji saat ini terjun ke dunia politik dengan maju menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 2 pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Diduga sindiran yang dilayangkan Susno Duadji terhadap Gibran Rakabuming Raka dan putusan MK, dia unggah melalui keterangan di akun instagramnya, pada Jumat(20/10/23).

Melalui unggahan foto pohon pepaya, Susno Duajdi membahasa soal usia matang yang diduga menyinggung syarat umur jadi Cawapres.

Hal ini diperkuat dengan Susno Duajdi menyebut tak perlu meminta bantuan MK yang ia samarkan menjadi Mahkamah Kebun. 

Baca juga: Sikap Tegas Gibran Rakabuming Saat Yusril dan Erick Thohir Buat SKCK Syarat Cawapres, Jadi Sorotan

Melalui unggahan buah pepaya, Susno Duajdi membahasa soal usia matang yang diduga
Melalui unggahan buah pepaya, Susno Duajdi membahas soal usia matang yang diduga menyinggung syarat umur jadi Cawapres.

Menurut Susno Duajdi, semua bisa saja mendapat giliran tetapi menunggu waktunya matang.

"Pepaya saja bisa nunggu giliran kapan wkt nya matang , yg masih muda sabar nunggu giliran ,,, toh nanti akan matang juga,,, gak usah mintak bantuan MK (Mahkamah Kebun)," tulis Susno_duadji, dalam unggahan Instagramnya.

Unggahan sindiran tersebut menuai atensi publik yang turut memberikan komentar.

"Maklum YG punya mahkamah kebun pamannya," ujar
9866.rina.

"Klo yg muda dipaksa untuk matang artinya itu matang karbitan pasti rasanya ga semanis pepaya matang yg tua ...semua ada prosesnya ...kallu," ujar Bobbyarlandho.

"(Emoji tertawa)," tulis Inul Daratista.

Tulisan Caleg Dapil DPR Sumsel tersebut disinyalir mirip dengan isu politik yang kini sedang menerpa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belakangan santer dikabarkan menjadi sosok cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Jadi Cawapres, NasDem Sumsel Tak Pusing: yang Penting Amin Menang

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023).
Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). (Fransiskus Adhiyuda)

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved