Berita Palembang

Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Jadi Cawapres, NasDem Sumsel Tak Pusing: yang Penting Amin Menang

Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Jadi Cawapres, NasDem Sumsel Tak Pusing: yang Penting Amin Menang

Kolase Instagram/Tribunsumsel.com/Arief Basuki
Gibran Rakabuming berpeluang jadi Cawapres berkat putusan MK, NasDem Sumsel Tak Ambil Pusing 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nanti, dinilai DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bukan masalah. 

Meski hal itu membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi)  Gibran Rakabuming Raka jadi rebutan kandidat untuk dijadikan Cawapres, namun DPW Partai NasDem menilai hal tersebut bukanlah sesuatu yang mesti dipusingkan.

Termasuk jika Gibran nantinya akan jadi pesaing Capres-Cawapres NasDem kedepan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). 

"Bagi NasDem, tidak ada masalah (putusan MK), yang penting Amin menang," kata Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel Syamsul Bahri, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Maju Calon Walikota Lubuklinggau 2024, Sulaiman Kohar Ungkap Aktivitas Usai Pensiun Wawako

Dikatakan Syamsul pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, serta siapapun yang nantinya menggaet Walikota Solo tersebut sebagai Wapresnya, pastinya. NasDem dan Partai koalisi Amin siap menghadapinya dengan strategi pemenangan. 

"Siapapun yang menggaet Gibran tak masalah, kita tetap hormati putusan MK tersebut. Yang penting kita fokus memenangkan Amin," tuturnya. 

Ditambahkan Ketua Fraksi NasDem di DPRD Sumsel ini, selain memiliki target memenangkan pasangan Amin di Pilpres, NasDem juga memiliki target Partai NasDem jadi juara di Pemilu legislatif.

"Untuk target jadi juara 2024 bagi NasDem dan Pilpres menang. Kalau untuk suara kemangan Pilpres di Sumsel, kita lihat Kabupaten kota cukup tinggi, dan kita harap implementasinya sama nanti, " tukas Syamsul. 

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres Cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023). 

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres- Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain, yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved