Pilpres 2024
Susno Duadji Diduga Sindir Isu Gibran Cawapres Prabowo, Foto Pepaya Sorot Bantuan MK: Nunggu Giliran
Mantan Kabaresrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi diduga menyindir Gibran Rakabuming Raka, menyebut tak perlu meminta bantuan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan Kabaresrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi diduga menyindir Gibran Rakabuming Raka terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang kini sedang jadi sorotan.
Diketahui, Susno Duadji saat ini terjun ke dunia politik dengan maju menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 2 pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Diduga sindiran yang dilayangkan Susno Duadji terhadap Gibran Rakabuming Raka dan putusan MK, dia unggah melalui keterangan di akun instagramnya, pada Jumat(20/10/23).
Melalui unggahan foto pohon pepaya, Susno Duajdi membahasa soal usia matang yang diduga menyinggung syarat umur jadi Cawapres.
Hal ini diperkuat dengan Susno Duajdi menyebut tak perlu meminta bantuan MK yang ia samarkan menjadi Mahkamah Kebun.
Baca juga: Sikap Tegas Gibran Rakabuming Saat Yusril dan Erick Thohir Buat SKCK Syarat Cawapres, Jadi Sorotan

Menurut Susno Duajdi, semua bisa saja mendapat giliran tetapi menunggu waktunya matang.
"Pepaya saja bisa nunggu giliran kapan wkt nya matang , yg masih muda sabar nunggu giliran ,,, toh nanti akan matang juga,,, gak usah mintak bantuan MK (Mahkamah Kebun)," tulis Susno_duadji, dalam unggahan Instagramnya.
Unggahan sindiran tersebut menuai atensi publik yang turut memberikan komentar.
"Maklum YG punya mahkamah kebun pamannya," ujar
9866.rina.
"Klo yg muda dipaksa untuk matang artinya itu matang karbitan pasti rasanya ga semanis pepaya matang yg tua ...semua ada prosesnya ...kallu," ujar Bobbyarlandho.
"(Emoji tertawa)," tulis Inul Daratista.
Tulisan Caleg Dapil DPR Sumsel tersebut disinyalir mirip dengan isu politik yang kini sedang menerpa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belakangan santer dikabarkan menjadi sosok cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Jadi Cawapres, NasDem Sumsel Tak Pusing: yang Penting Amin Menang
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Susno Duadji
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Susno Duadji Diduga Sindir Gibran
Putusan MK Gibran
Gibran Cawapres Prabowo
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tribunsumsel.com
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.