Pilpres 2024
Nasib Prabowo Subianto Nyapres di Tangan MK, MK Gelar Sidang Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun
Dalam persidangan ini memang sedikit berbeda dengan putusan sebelumnya yang sempat ramai dengan gugatan batas usia minimal.
TRIBUNSUMSEL.COM - Baru selesai soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Kini, MK kembali akan menggelar sidang putusan yang masih berkaitan dengan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
Dalam persidangan ini memang sedikit berbeda dengan putusan sebelumnya yang sempat ramai dengan gugatan batas usia minimal.
Pada sidang putusan nanti ada pemohon yang meminta Undang-Undang (UU) Pemilu mengatur batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.
Perkara itu teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.
Dalam perkara nomor 102 pemohon menguji materil frasa dan kata pada pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada proses pemilihan," sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan, Rabu (18/10/2023).
Di hari yang sama juga bakal dibacakan putusan soal gugatan serupa dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 104/PUU-XXI/2023.
Untuk perkara nomor 107, dalam isi petitumnya pemohon meminta usia capres cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk nomor 93 pemohon meminta syarat usia capres cawapres paling rendah 21 tahun, nomor 96 berusia paling rendah 25 tahun, dan nomor 104 meminta syarat capres cawapres belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama; berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Baca juga: Sosok Elizabeth Tjandra Istri Erick Thohir, Nama Sang Suami Disorot Disebut Bacawapres Prabowo
Baca juga: Beredar Foto Erick Thohir Jadi Bacawapres Prabowo, Denny Siregar Soroti Nama di Spanduk: Buru-buru
Andai benar gugatan ini dikabulkan.
Maka, Prabowo Subianto bakal terancam untuk menjadi calon presiden.
Pasalnya, Prabowo Subianto baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke 72 tahun.
Diketahui, kini sudah ada dua pasangan yang sudah mendaftar ke KPU untuk partisipasi Pilpres 2024.
Pilpres 2024
Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi (MK)
Batas Usia Capres dan Cawapres 2024
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.