Berita OKU Timur

Bawaslu OKU Timur Turunkan APK Caleg Melanggar Aturan, Kampanye Mulai 28 November

Bawaslu OKU Timur menurunkan alat peraga kampanye (APK) caleg karena melanggar aturan sebelum kampanye 28 November 2023.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Bawaslu OKU Timur menurunkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) karena melanggar aturan sebelum kampanye 28 November 2023, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang merujuk ke alat peraga kampanye (APK) atau baliho calon legislatif yang melanggar aturan sebelum masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 mendatang. 

Seharusnya APK ini dipasang pada saat masa kampanye. Penertiban ini dilakukan diseluruh kecamatan di Kabupaten OKU Timur.

Penertiban APK caleg oleh Bawaslu OKU Timur ini berlangsung dengan menggandeng Sat Pol PP OKU Timur, Dishub OKU Timur, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri OKU Timur serta Panwaslu Kecamatan.

Sebelum bergerak melakukan penertiban Bawaslu Kabupaten OKU Timur terlebih dahulu menggelar Apel Gabungan Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri OKU Timur, Sat Pol PP dan Dishub yang berlansung di Kantor Bawaslu OKU Timur.

Baca juga: Karhutla OKI Merembet ke Kebun Warga, Satu Hektare Kebun Karet di Mesuji Raya Rawa Hangus

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto, SP didampingi Divisi Pengawas Pencegahan Parmas dan Humas Bisri Mustofa mengatakan, penertiban APS yang diterbitkan ini merujuk ke APK.

Ia menjelaskan kalau APS isinya hanya pengenalan diri dari Bacaleg. Seperti contohnya hanya menyebutkan nama, foto Bacaleg dan gambar parpol saja.

"Jika hanya sosialisasi itu tidak melanggar karena itu bentuk sosialisasi. Tetapi jika sudah ada nomor urut, ada gambar paku, serta ada kalimat ajakan serta terdapat kalimat yang mengandung sara itu melanggar, itu sudah termasuk APK," katanya saat diwawancarai, Rabu (18/10/2023).

Lanjut kata dia, seharusnya untuk pemasangan APK ini 28 November sampai 10 Februari 2023 pada saat masa kampanye.

"Jadi jika sebelum masa kampanye itu masih termasuk ke masa sosialisasi Bacaleg dan Parpol, maka belum boleh untuk memasang APK," jelasnya.

Sebelum melakukan penertiban, lanjut kata dia, pihaknya sudah melakukan pengiriman surat imbauan pemberitahuan kepada parpol, tentang pelanggaran APK untuk melepas secara mandiri.

Bawaslu OKU Timur juga memberi tenggat waktu selama 7 hari, namun masih saja yang bandel.

"Kami sebelum sudah menyampaikan surat kepada seluruh parpol sebanyak dua kali untuk melepas APK secara mandiri. Artinya parpol sudah tahu, kita akan melepas APS yang mengarah ke APK," ungkapnya.

Saat ditanya terkait pamflet yang bertebaran di sosial media ia menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten OKU Timur sudah berkoordinasi dengan Diskominfo OKU Timur dan pihak Parpol untuk menarik pamflet yang melanggar.

"Berdasarkan aturan sebenarnya untuk Sosmed ini mulai dari 21 hari sebelum pencoblosan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Parpol terkait pamplet yang disebar di sosial media untuk ditarik dahulu karena belum masuk masa kampanye," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved