Pilpres 2024

Sosok Boyamin Saiman Ayah Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ternyata Koordinator MAKI

Putusan itu membuka jalan Gibran Rakabuming Raka bisa bertarung di Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu masih berusia 36 tahun.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Sosok Boyamin Saiman Ayah Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Dikabulkan MK, Koordinator MAKI 

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10 ribu dolar SIngapura atau setara Rp 1,08 miliar ke KPK, Rabu (7/10/2020). 

Uang itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat membongkar kasus suap Djoko Tjandra. 

Uang 100 dolar dolar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya seusai melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.

"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.

Sosok Boyamin Saiman Ayah Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ternyata Koordinator MAKI
Sosok Boyamin Saiman Ayah Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ternyata Koordinator MAKI (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Tampang Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa Jadi Sosok Paling Berpengaruh di Pilpres 2024 Uji Ilmu

Baca juga: Pengamat : Keputusan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Untuk Kepentingan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.

"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

Dilansir Wikipedia, Boyamin Saiman lahir pada 20 Juli 1969.

Dia lahir di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved